Soloraya
Rabu, 15 November 2023 - 19:51 WIB

Ada 21 Saksi dalam Berkas Kasus Laka Maut Tol Boyolali, Jaksa Lakukan Seleksi

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus kecelakaan atau laka karambol maut di tol Semarang-Solo wilayah Gumukrejo, Teras, Boyolali, yang melibatkan delapan kendaraan dan mengakibatkan delapan orang meninggal dunia pada Ramadan, Jumat (14/4/2023) pagi, kini sudah memasuki proses persidangan.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah M Junaedi, 46, warga Ngabeyan, Dukuh, Turi, Tegal. Junaedi diketahui merupakan sopir truk pengangkut besi yang menjadi penyebab kecelakaan Tol Semarang-Solo KM 487.600 A itu.

Advertisement

Persidangan kasus kecelakaan itu saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, ada sekitar 21 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan persidangan kasus laka maut tol dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung sejak awal November.

Advertisement

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan persidangan kasus laka maut tol dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung sejak awal November.

“Pekan kemarin sambung pekan ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Dari berkas perkara itu ada beberapa saksi, dari pekan kemarin baru kami periksa tiga orang. Jadi masih banyak saksi yang perlu kami hadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Mengingat banyaknya jumlah saksi dalam berkas perkara, Murti mengatakan akan ada seleksi karena bisa saja saksi yang berbeda memberikan keterangan yang sama. Selain itu, akan dipilih saksi yang mendukung pembuktian penuntut umum.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Pasal 310 ayat (4), terdakwa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta. Sedangkan sesuai Pasal 311, ancaman hukumannya untuk kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terancam hukum maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Diberitakan sebelumnya, M Junaedi sempat menjalani perawatan cukup lama di rumah sakit karena mengalami luka berat akibat laka karambol maut di Tol Boyolali KM 487.600 A Semarang-Solo, Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jumat (14/4/2023).

Setelah lima bulan, kondisi M Junaedi berangsur-angsur membaik dan pada Rabu (27/9/2023), warga Tegal tersebut ditahan. Saat kejadian, M Junaedi sempat dikira menjadi salah satu dari delapan korban meninggal dunia.

Advertisement

Seperti diketahui, kecelakaan maut seusai jam makan sahur itu mengkibatkan delapan orang meninggal di mana enam di antaranya merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, yang masih satu keluarga besar. Saat itu mereka sedang dalam perjalanan pulang berziarah ke Purbalingga.

Sedangkan korban lainnya merupakan sopir dan kernet truk ekspedisi. Selain itu adalah tiga orang yang luka berat dan 10 orang luka ringan akibat kecelakaan yang disebabkan truk trailer pembawa besi hilang kendali. Truk trailer pengangkut besi yang tengah melintas di jalur itu oleng diduga karena sopir mengantuk dan rem blong.

Penyebab rem blong diduga karena muatan besi truk itu overload atau melebihi kapasitas sehingga membuat fungsi pengereman tidak bisa maksimal. Akibatnya, truk trailer menabrak mobil Elf yang berjalan di depannya dan menabrak enam kendaraan lain yang sedang parkir di bahu jalan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif