Soloraya
Senin, 26 Juni 2023 - 19:39 WIB

Ada 21 Tanah Kas Desa Gedongan yang Diselewengkan, Sebagian Oleh Kades

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan menutup papan nama Kafe Black Arion di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/9/2022) sore. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, yang diduga diselewengkan Kades Tri Wiyono jumlahnya enggak kaleng-kaleng. Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menyebut ada 21 tanah kas desa yang diselewengkan, sebagian oleh Kades Gedongan yang kini sudah dipecat tersebut. Sebagian lain dilakukan oleh perangkat desa.

Tanah itu disewakan untuk restoran, pasar ikan, pasar buah melon, rumah makan, gudang rongsok, dan lainnya. Rata-rata tanah itu disewakan dengan durasi tiga tahun dengan nilai sewa bervariasi mulai Rp20 jutaan per tahun. Namun sayangnya uang sewa itu tidak disetor ke kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Terkait dengan nasib para penyewa lahan, Sriwiyono memastikan mereka tidak akan digusur. Pemkab memperbolehkan penyewa menempati lahan tersebut hingga masa sewa habis. “Tidak ada yang digusur,” katanya.

Seperti diberitakan, Pemkab Karanganyar akhirnya memecat Kades Tri Wiyono buntut dari kasus penyelewengan tanah kas desa dan bengkok perangkat desa yang ia lakukan.

Sementara itu hasil audit tim Inspektorat Daerah Karanganyar menemukan potensi kerugian negara dari penyelewengan tanah kas desa itu yang nilainya mencapai Rp470 jutaan. Potensi kerugian berasal dari uang sewa menyewa tanah kas desa dan bengkok perangkat yang tidak masuk ke kas desa.

Advertisement

Uang sewa itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tri Wiyono. Saat ini kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas Desa Gedongan ini sudah diproses di ranah hukum.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pemkab telah memberikan kesempatan kepada Tri Wiyono saat masih menjabat Kades untuk mengembalikan dana hasil sewa menyewa tanah kas desa setempat.

Dari perhitungan Inspektorat, Bupati menyampaikan potensi kerugian mencapai Rp470 jutaan lebih. Namun senilai Rp78 juta telah dikembalikan ke kas desa. Pemkab telah menunjuk pegawai di Kecamatan Colomadu sebagai Pj Kades Gedongan. Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa Gedongan apakah akan dilakukan pengisian pengganti antar waktu (PAW) untuk menetapkan pejabat kades definitif.

Advertisement

 

Terjadi kesalahan pada judul, dari sebelumnya Ada 21 Tanah Kas Desa yang Diselewengkan Kades Gedongan Karanganyar. Judul yang benar adalah Ada 21 Tanah Kas Desa Gedongan yang Diselewengkan, Sebagian Oleh Kades. Demikian kesalahan kami ralat. Mohon maaf atas ketidaknyaman pembaca.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif