SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengeroyokan anggota Kokam Cabang Manisrenggo, Kamis (5/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam Cabang Manisrenggo hingga, Kamis (5/1/2023). Dimungkinkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah di waktu mendatang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (5/1/2023). Peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi, Minggu (1/1/2023) pukul 00.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di halaman rumah salah satu warga Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan ada tiga tersangka dari kejadian itu. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih melakukan pengembangan.

“Dimungkinkan akan berkembang lagi. Saya mengimbau bagi yang merasa ikut melakukan pengeroyokan segera menyerahkan diri agar klir semua,” jelas dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial GP, 30, asal Kota Solo dan ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten, Senin (2/1/2023) malam.

Tersangka lain berinisial GI, 22, warga Klaten ditangkap di Klaten, Selasa (3/1/2023) dini hari. Satu tersangka lain berinisial S, 48, warga Klaten menyerahkan diri ke Polres Klaten, Rabu (4/1/2023).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan ada sekitar lima orang memukul kepala bagian belakang dan memukuli kepala bagian kanan dan kiri korban secara bergantian. Korban yang mendapatkan sekitar 10 kali pukulan mengakibatkan kepala sisi kanan lecet serta kepala sisi kanan dan kiri memar.

Korban berusaha menyelamatkan diri dari kejadian itu. Pascaperistiwa itu, korban melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Kalasan, Sleman, DIY dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Klaten.

Kasatreskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tuan rumah sebelumnya sudah membuat surat pemberitahuan ke Polsek jika menggelar kegiatan tersebut. Dari Polsek sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan jika acara harus selesai pada Sabtu pukul 24.00 WIB. Kasatreskrim juga menjelaskan pemeriksaan terus dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka [para pelaku] terpengaruh miras,” jelas Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya