SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali siap memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja Boyolali pada 2023 ini.

Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, mengungkapkan monitoring THR akan dilakukan ke perusahaan-perusahaan di Boyolali mulai Senin (3/4/2023) hingga batas akhir pembayaran THR yaitu Selasa (18/4/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan jika nanti Diskopnaker akan membuat Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan (WLKP), diketahui di Boyolali terdapat 885 perusahaan. Ia merinci ada 50 perusahaan besar dan 115 perusahaan sedang. Lalu sisanya masuk perusahaan kecil.

Bambang dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Kamis (30/3/2023) malam, mengungkapkan Diskopnaker Boyolali telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Untuk tindak lanjut SE ini akan kami sosialisasikan, kami juga akan bersurat untuk imbauan berkaitan dengan THR di Boyolali ini nanti. Yang pertama besarannya bisa sesuai ketentuan, yang kedua untuk waktu pemberiannya bisa juga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan di Boyolali nantinya dapat memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak akan ada kegaduhan antara pekerja dengan perusahaan.

Guna mendukung SE tersebut, Diskopnaker juga akan mengeluarkan SE kepada perusahaan di Boyolali. Hal tersebut sebagai langkah agar THR dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, bertujuan agar pembayaran THR bisa dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo pada tujuh hari jelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di dalam perusahaan ini merupakan kewajiban pengusaha,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Dalam SE tersebut dijelaskan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dalam SE Menaker tersebut disebutkan jika THR keagamaan diberikan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan yang diberikan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dalam bulan dibagi 12 dikali satu kali upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya