SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten menegaskan sekolah tak boleh menjual seragam kepada peserta didik. Penegasan itu disampaikan Disdik menanggapi keluhan terkait pengadaan seragam di sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta, mengaku menerima aduan dari salah satu wali murid di salah satu sekolah di Wedi terkait pengadaan seragam di waktu sebelumnya. Dia menjelaskan sudah konfirmasi langsung ke kepala sekolah setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari keterangan kepala sekolah, Yunanta menjelaskan pengadaan seragam di salah satu sekolah tersebut bersifat penawaran atau sekolah tidak mewajibkan untuk membeli.

“Artinya tidak ada pemaksaan dari sekolah. Ada yang beli ya mangga, kalau tidak ya tidak apa-apa. Kalau penyediaannya dari mana dan nominalnya berapa saya tidak tahu. Yang jelas saya sudah konfirmasi dan itu sebatas penawaran ke wali murid. Wali murid pun juga sudah menerima penjelasan tersebut,” kata Yunanta saat ditemui Pendapa Pemkab Klaten, Senin (11/7/2022).

Terkait ketentuan pengadaan seragam, Yunanta mengatakan sesuai aturan satuan pendidikan termasuk guru, kepala sekolah, atau siapapun yang terkait di satuan pendidikan tidak boleh melakukan jual beli seragam. Sejak 2019, Disdik sudah membuat SE terkait larangan jual beli sergam di satuan pendidikan. Hingga kini, SE tersebut masih berlaku.

Baca Juga: Dulu Kurang Murid, SMPN 2 Prambanan Klaten Kini Kebanjiran Murid

SE itu bernomor 420/3653/12 tentang Larangan Pungutan dan Pengadaan Seragam, Buku, Modul, atau sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah, guru, karyawan. SE tertanggal 14 Agustus 2019 itu ditandatangani Plt Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho.

Ada sejumlah poin dalam SE yang dibuat berasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Poin-poin itu, yakni satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua/walinya.

Satuan pendidikan dasar yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang menjual seragam, buku, modul, LKS atau sejenisnya kepada peserta didik, orang tua/walinya yang dilakukan guru atau karyawan di satuan pendidikan. Biaya personal peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/walinya.

Baca Juga: Mengenal 3 Strategi Jitu SMPN 2 Prambanan Klaten Rekrut Murid Baru

“Kalau aturan tidak diperbolehkan satuan pendidikan itu, baik guru, kepala sekolah, maupun karyawan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melakukan jual beli seragam. Sejak 2019 sudah ada edaran dan itu terus kami bagikan kepada kepala sekolah maupun yang ada di satuan pendidikan,” kata Yunanta.

Humas Dewan Pendidikan Klaten, Purwanti, mengatakan Dewan Pendidikan menerima sejumlah aduan terkait pengadaan seragam di sekolah bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Setidaknya, ada tiga aduan yang diterima Dewan Pendidikan Klaten disertai dengan sejumlah bukti, salah satunya surat pernyataan untuk pemesanan seragam. Harga seragam untuk satu siswa sekitar Rp1 juta untuk tiga setel seragam.

“Ada beberapa sekolah yang di sana tegas dan sekolah cenderung mewajibkan [membeli seragam dari sekolah]. Tetapi ada sekolah yang memang tidak mewajibkan, tetapi wali murid keberatan dengan harga seragam,” jelas Purwanti.

Baca Juga: 1.121 Kursi PPDB di 23 SMP Negeri di Klaten Masih Kosong, Buka Offline?

Purwanti menegaskan pengadaan seragam tak boleh dikaitkan dengan PPDB. Pasalnya, ada indikasi ketika daftar ulang calon siswa harus mengikuti prosedur membeli seragam. Purwanti juga menjelaskan sesuai PP No 17 tahun 2010 dijelaskan bahwa sekolah secara individu maupun kolektif tidak boleh menjual seragam maupun alat ajar kepada peserta didik.

Terkait aduan itu, Dewan Pendidikan berkoordinasi dengan Disdik agar tak lagi terjadi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya