Soloraya
Senin, 21 November 2022 - 11:10 WIB

Ada Aturan Baru UMK 2023, Buruh & Pengusaha Karanganyar Tak Satu Suara

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kalangan buruh dan pengusaha di Kabupaten Karanganyar tak satu suara menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kalangan buruh di Kabupaten Karanganyar menyambut gembira terbitnya aturan tersebut. Ini sedikit membawa angin segar bagi buruh. Merujuk aturan itu, angka UMK Karanganyar 2023 diperkirakan naik 10 persen atau menjadi Rp2.270.744.

Advertisement

Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh dan Pekerja Karanganyar, Eko Supriyanto, mengapresiasi pemerintah dengan menerbitkan Permenaker 18/2022. Pemerintah tak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2021 dalam menetapkan UMK lantaran dinilai memberatkan buruh.

“Kami sangat apresiasi sekali Permenaker baru. Meskipun ada batasan kenaikan maksimal 10 persen. Masih sedikit di bawah dari harapan kami yakni UMK 2023 bisa naik 13 persen,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/11/2022).

Advertisement

“Kami sangat apresiasi sekali Permenaker baru. Meskipun ada batasan kenaikan maksimal 10 persen. Masih sedikit di bawah dari harapan kami yakni UMK 2023 bisa naik 13 persen,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp2.232.650

Eko mengatakan selama dua tahun terakhir buruh menahan amarah terkait kenaikan UMK tak sesuai dengan harapan. UMK Karanganyar 2022 misalnya hanya naik Rp10.000. Padahal harga komoditas pangan hingga kebutuhan lainnya mengalami kenaikan pasca bahan bakar minyak (BBM) naik. Laju inflasi daerah juga ikut meningkat.

Advertisement

“Ada 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk dikrekomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga: Pekerja di Sragen Ingin UMK 2023 Naik 13%, Jadi Segini

Dia menilai kenaikan UMK sesuai dengan standar biaya hidup secara otomatis akan menggerakan roda perekonomian. Para buruh akan membelanjakan uangnya untuk membeli kebutuhan. Berbeda jika kenaikan UMK tak sesuai KHL, daya beli masyarakat akan melemah. Akibatnya roda perekonomian stagnan.

Advertisement

Sementara itu kalangan pengusaha yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menolak terbitnya Permenaker 18/2022. Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan secara prinsip menolak Permenaker Nomor 18/2022 tentang UMK.

Pengusaha Menolak

Menurutnya aturan ini tidak relevan digunakan. Mestinya pemerintah sebelum menerbitkan Permenaker Nomor 18/2022, mengundang terlebih dahulu Dewan Pengupahan dan tripartit tingkat nasional untuk diajak rembugan dan perimbangannya.

“Tidak seperti sekarang, tahu-tahu mak bedunduk keluar permenaker. Sikap kami menolak permenaker itu,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Serikat Pekerja dan Pengusaha Segera Bahas UMK Karanganyar 2023

Dia mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia sangat berdampak pada perusahaan. Bahkan tak sedikit perusahaan yang merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Dia berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut.

“Jangan sampai aturan membebani perusahaan dan dampaknya tentu akan kena karyawan sendiri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif