Solopos.com, SRAGEN — KPU Sragen memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama masa perbaikan. Hingga kini ada dua bacaleg yang meninggal dunia sehingga parpol memungkinkan untuk melakukan pergantian.
Salah satu bacaleg yang meningal dunia itu Agus Budi Nurcahyo, 47, bacaleg nomor 2 Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 1. Pengusaha sound system itu meninggal pada Senin (12/6/2023) lalu.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Sragen, Sri Pambudi, menyampaikan dengan meninggalnya Agus, pihaknya akan melakukan pergantian. “Masa perbaikan itu pada 26 Juni-9 Juli 2023. Siapa penggantinya masih menunggu hasil rapat DPD,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, menjelaskan tahapan Pemilu anggota legislatif 2024 baru verifikasi administrasi bacaleg. Hasil verifikasi administrasi itu akan muncul keterangan bacaleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat maka parpol bisa melakukan perbaikan di tahapan perbaikan.
“Jadi selama tahapan perbaikan itu parpol bisa mengganti bacaleg. Tahapan verifikasi administrasi berakhir pada 23 Juni 2023. Kemudian pada 24-25 Juni 2023, KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi ke parpol. Lalu parpol diberi waktu untuk perbaikan mulai 26 Juni 2023-9 Juli 2023,” kata Mukhsin.
Pada 9 Juli 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi lagi dan menetapkan bacaleg yang memenuhi syarat. Setelah itu tidak ada perbaikan lagi. “Setelah verifikasi administrasi perbaikan maka KPU menetapkan daftar caleg sementara (DCS),” katanya.
Ada sembilan dokumen yang diverifikasi oleh KPU, di antaranya seperti fotokopi ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan dari Pengadilan Negeri asli, surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. “Selain itu ada kartu anggota parpol, terdaftar pemilih, ijazah gelar bagi yang mencantumkan gelar. Semua dokumen itu diatur dalam PKPU No. 10/2023,” jelas Mukhsin.
Jika ada satu saja dokumen yang tak memenuhi syarat, maka bacaleg itu tak bisa ditetapkan sebagai caleg.
Berikut 9 dokumen yang menjadi persyaratan Bacaleg pada Pemilihan Anggota Legislatif 2024
Sumber: KPU Sragen.