SOLOPOS.COM - Bangunan komersial di atas aliran Kali Jenes dan deretan bangunan yang menjorok ke sungai di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) memberikan tanggapan terkait adanya bangunan yang berdiri di atas aliran Kali Jenes. Secara terpisah mereka mengatakan akan mengecek bangunan tersebut, sekaligus deretan bangunan lain yang dikabarkan menjorok ke sungai di dekatnya di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

“Kewenangan sungai itu ranah BBWSBS, sementara masalah sertifikat di pinggir sungai bisa ke ATR/BPN. Kami akan survei ke lapangan untuk pengecekan dan biar tidak ada kekeliruan,” jelas Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo, melalui sambungan telepon, Selasa (7/3/2023) sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia mengatakan secara umum jika bangunan yang didirikan berupa jembatan maka ada aturannya. Menurutnya, pembangunan jembatan di atas sungai hanya diperbolehkan untuk pintu masuk. Misalnya, jika warga memiliki pekarangan di seberang sungai lalu dibangun jembatan untuk akses, hal itu masih diizinkan.

Namun jika digunakan untuk membangun bangunan selain pintu masuk dan berada di atas sungai, dia menyebut hal itu melanggar peraturan. “Masuknya pelanggaran perda nanti jika memang ada izin bangunannya. [Kalau terbukti melanggar] bisa kami beri peringatan,” jelas Bowo.

Ia mengatakan Lementerian PUPR kerap melakukan edukasi dan sosialisasi soal aturan pendiran bangunan, baik melalui media sosial atau media lain.

Sementara itu, BBWSBS melalui anggota Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) mengatakan belum pernah ada izin untuk pembangunan jembatan di atas Kali Jenes.

“Kami belum mendapat informasi selain dari media yang sudah tersebar. Kami akan jadikan ini sebagai masukan, kami memiliki Tim PPNS [penyidik pegawai negeri sipil]. Informasi ini akan kami sampaikan terkait pelanggaran di sekitar sumber daya air. Nanti biar Tim PPNS mengecek ke lokasi,” terang pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan di atas sungai tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan jembatan itu dibongkar jika memang mengganggu aliran sungai.

Sebelumnya diberitakan, terdapat bangunan di atas aliran Kali Jenes di wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu ada pula deretan bangunan yang menjorok ke sungai. Keberadaan bangunan itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan), BRM Kusumo Putro, Senin (6/3/2023) sore. Dia mengatakan prihatin dengan adanya pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.

Berdirinya bangunan permanen yang berdiri kokoh dengan jarak rapat itu berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai. Bangunan-bangunan tersebut juga banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya