Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2021 - 00:40 WIB

Ada Buruh Kena PHK Belum Dapat Pesangon, FKSPN Karanganyar Mengadu ke DPRD 

Candra Mantovani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemkab Karanganyar dan FKSPN Karanganyar bermediasi terkait tuntutan dua orang pekerja di dua perusahaan terkait pesangon dengan Komisi B DPRD Karanganyar di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (2/8/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar terkait adanya buruh yang kena PHK dan belum dapat pesangon, Senin (2/8/2021).

Selain itu, ada pula buruh yang meninggal dan keluarganya belum mendapatkan uang tali asih dari perusahaan. Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto, mengatakan upaya mediasi secara bipartit sudah dilakukan sebelumnya.

Advertisement

Namun perusahaan terkait belum memberikan hak pekerja dan ahli waris yang mengadu. Karenanya, FKSPN kemudian memutuskan mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon dan tali asih buruh tersebut.

Baca Juga: Lowongan CPNS Apoteker Difabel Karanganyar Tidak Ada Pelamar

Advertisement

Baca Juga: Lowongan CPNS Apoteker Difabel Karanganyar Tidak Ada Pelamar

“Perusahaan belum memberikan pesangon dan uang tali asih untuk pengadu. Belum ada upaya penyelesaian dari perusahaan tersebut. Kami ingin masalah ini cepat selesai, makanya kami putuskan melapor ke Komisi B,” ungkapnya kepada Solopos.com seusai audiensi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan kedua permasalahan yang diadukan FKSPN Karanganyar merupakan aduan yang masuk pada 2020.

Advertisement

Baca Juga: Alhamdulillah! Bantuan Beras Mulai Disalurkan di Karanganyar

Belum Ada Kesepakatan Nominal

Namun, perusahaan belum bisa menyanggupi dan berupaya menawar angka pesangon dan uang tali asih untuk kedua buruh asal perusahaan berbeda di Karanganyar itu.

“Untuk yang tali asih karyawan yang meninggal itu, kami beri risalah dengan nominal Rp64 juta tapi perusahaan menawar menyanggupi hanya Rp18 juta. Soal pesangon memang belum ada titik temu nominalnya,” bebernya mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi.

Advertisement

Baca Juga: Dandim Karanganyar Bujuk OTG Jalani Isolasi di Tempat Isolasi Terpusat

Pemkab Karanganyar saat ini menyerahkan keputusan tersebut kepada pengadu setelah adanya audiensi dengan Komisi B DPRD Karanganyar. Ia berharap kedua permasalahan tersebut bisa selesai di tingkat kabupaten tanpa harus masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Semoga segera mencapai titik kesepakatan. Sebisa mungkin permasalahan ini bisa selesai di tingkat kabupaten harapan kami,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif