Solopos.com, SOLO — Lagi, wacana wilayah Soloraya menjadi provinsi baru di Jawa Tengah (Jateng) menggema di media sosial (medsos). Provinsi Daerah Istimewa Solo atau DIS diusulkan sebagai pemekaran wilayah di Jateng.
Provinsi DIS ini meliputi daerah-daerah yang ada di Soloraya yakni Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri. Sedangkan untuk ibu kota diusulkan Kota Surakarta atau Solo.
Kota Solo memang pernah menjadi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS sama seperti Yogyakarta pada September-Oktober 1945. Kala itu, pada 18 Agustus 1945, Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII mengirimkan ucapan selamat atas diraihnya Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Santer Isu Daerah Istimewa Surakarta, Begini Ceritanya
Baca Juga: Santer Isu Daerah Istimewa Surakarta, Begini Ceritanya
Ucapan tersebut juga dikirimkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII dan ditujukan kepada Soekarno serta Bung Hatta.
Atas ucapan selamat itu, Soekarno sebagai Presiden RI I mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Pakubuwono XII, Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII pada kedudukannya masing-masing. Artinya, mereka diberi kewenangan kepada daerahnya masing-masing sebagai bagian dari Indonesia.
Baca Juga: Ada Lagi Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Netizen: Gubernurnya Siapa?
Dalam masa ini terjadi pemerintahan ganda antara:
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan Kooti Zimukyoku merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Kedua.
Baca Juga: Mencintai Kearifan Lokal, DWP UNS Kunjungi Museum Keraton Surakarta
Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
Pemerintahan Kerajaan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kerajaan Surakarta dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Susuhunan Paku Buwono.
Pemerintahan Praja Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Praja Mangkunegaran dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Adipati Mangku Negoro.
Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Tak Hanya Pendopo Terbesar, Pura Mangkunegaran Punya Perpus Tertua
Untuk mengatasi kekacauan dan tumpang tindih pemerintahan di DIS maka Pemerintah Pusat mengutus Gubernur Jawa Tengah Panji Suroso sebagai penengah dan untuk menyusun pemerintahan yang baru. Sejak saat itu pemerintahan DIS terdiri atas:
Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal.
Baca Juga: Asal Usul Keraton Solo, dari Kartasura Rusak Jadi Surakarta
Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta. Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta.
Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kerajaan Surakarta, dan Pemerintahan Praja Mangkunegaran.
KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil. Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Praja Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.