SOLOPOS.COM - Petugas Disperkim Provinsi Jateng bersama Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jateng, dan petugas BPN Solo, mengukur hunian warga Jl Kolonel Sugiono, Joglo, Banjarsari, Solo, yang terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Selasa (6/4/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus menyiapkan lokasi proyek pembangunan rel layang atau elevated rail Simpang Tujuh Joglo, termasuk pembebasan lahan. Pada saat yang sama, Balai Teknik Perkeretaapian (BTPK) Wilayah I Jawa Tengah (Jateng) berupaya menyelesaikan gugatan salah satu pemilik gudang di Gilingan, Banjarsari, yang terdampak.

Sejumlah pohon peneduh di pinggir Jl Kolonel Sugiyono juga mulai dipangkasi, Senin (1/11/2021). Pohon-pohon itu berada di area yang akan dibangun rel layang atau elevated rail Simpang Tujuh Joglo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Budiyono, mengatakan surat perintah kerja (SPK) kepada kontraktor pembersihan area proyek sudah turun per 25 Oktober 2021. “SPK-nya kalau tidak salah sudah turun per 25 Oktober 2021. Jadi tahun ini pengondisian area dulu,” terangnya.

Baca Juga: Selain Waldjinah, Ini Sederet Bintang Tamu Solo Keroncong Festival 2021

Budi menjelaskan ada 186 pohon yang terdampak proyek pembangunan rel layang Joglo Solo dan akan dipindahkan dari lahan tersebut. Teknis pengondisian area proyek, termasuk pemindahan pepohonan menjadi kewenangan kontraktor pelaksana.

Pohon-pohon itu dirempeli, kemudian digali, baru dipindahkan. Namun, bila ada pohon terdampak yang kondisinya sudah lapuk atau hampir mati tidak akan dipaksakan pindah dan akan ditebang.

Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, mengatakan selagi gugatan di PTUN berlangsung, sejumlah warga diminta melengkapi syarat pencairan dana penanganan dampak sosial. Di antaranya mengumpulkan KTP maupun akta kematian yang menerangkan pemilik bangunan terdampak.

Baca Juga: Anak Balita Tetap Boleh ke Tempat Publik Solo, Gibran Ungkap Alasannya

Proses Lambat

Penghuni bangunan sekarang bisa jadi adalah ahli waris dari surat yang menerangkan mereka adalah pemilik bangunan. Sehingga harus melengkapi dengan akta kematian pemilik lahan terdampak proyek rel layang Joglo, Solo, yang tercatat.

“Sejauh ini perkembangannya belum banyak. Jadi, warga terdampak diminta melengkapi data untuk pencairan. Penanganan langsung oleh BTPK, baik yang dampak sosial maupun pengadaan lahan,” terangnya, Senin sore.

Kendati prosesnya lambat, Beni yakin proses penyiapan area proyek tetap berjalan sesuai rencana. Beni mengaku mendapat informasi bulan ini peletakan batu pertama pembangunan rel layang itu. “Masyarakat [yang lahannya terdampak] tidak perlu khawatir karena pasti mendapatkan gantinya,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Menwa, Rektor UNS Solo Persilakan Bongkar Kasus Lama

Penanganan dampak sosial pembangunan rel layang Joglo, Solo, menyasar 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan. Sedangkan pengadaan lahan hak milik terdampak seluas 6.081,789 meter persegi yang tersebar di empat kelurahan.

Perinciannya, 1.625,664 meter persegi di Kelurahan Gilingan, 1.767,185 meter persegi di Kelurahan Nusukan, 1.230,989 meter persegi di Kelurahan Joglo, dan 1.457,951 meter persegi di Kelurahan Banjarsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya