Soloraya
Jumat, 25 Maret 2022 - 18:25 WIB

Ada Joki Minyak Goreng Curah di Klaten, Ternyata Ini Tarifnya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang antre membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (24/3/2022). Stok minyak goreng curah di beberapa distributor di Klaten sempat kosong selama beberapa hari. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Terbatasnya stok minyak goreng curah di Klaten ternyata memunculkan fenomena joki minyak. Dalam menjalankan aksinya, para joki minyak yang berasalan ingin membantu warga ini memasang tarif hingga puluhan ribu rupiah.

Joki minyak goreng curah di Klaten mulai muncul di tengah keterbatasan stok, dalam beberapa hari terakhir. Keberadaan joki minyak goreng curah ini juga sudah diketahui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten.

Advertisement

Di antara distributor minyak goreng curah di Klaten mengaku telah memiliki cara sendiri guna mencegah joki minyak goreng, yakni menerapkan belanja minimal Rp500.000 bagi nonpelanggan. Sedangkan pembeli yang tergolong pelanggan tetap dipersilakan membeli minyak goreng curah tanpa harus berbelanja minimal Rp500.000.

Baca Juga: Minyak Goreng Rp14.000 Belum Ada di Pasar, Pemkab Klaten Tunggu Pusat

Advertisement

Baca Juga: Minyak Goreng Rp14.000 Belum Ada di Pasar, Pemkab Klaten Tunggu Pusat

“Iya belanjanya minimal sekitar Rp500.000. Ini untuk meminimalkan joki. Kami sudah sampaikan ke kepolisian dan dinas,” kata pemilik Toko Sumber Hidup di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Rudi Santoso, saat ditemui wartawan di tokonya, Kamis (24/3/2022).

Rudi mengaku terpaksa memberlakukan ketentuan itu berkaca pada pengalaman sebelumnya. Minyak goreng kemasan banyak diburu dan bermunculan joki minyak goreng.

Advertisement

Baca Juga: Stok Lancar, Warga Klaten Berbondong-Bondong Beli Minyak Goreng Curah

Analisis Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten, Dewi Wismaningsih, membenarkan ada fenomena joki minyak goreng bermunculan memanfaatkan penerapan HET.

“Dari informasi yang kami terima, para joki ini masih sebatas literan. Jumlahnya tidak banyak. Itu dilakukan dalam satu keluarga untuk konsumsi rumah tangga mereka,” kata Dewi.

Advertisement

Disinggung penerapan pembelian minimal baru bisa membeli minyak goreng, Dewi mengatakan DKUKMP sebenarnya sudah melarang distributor menerapkan ketentuan belanja minimal dan sistem bundling untuk membeli minyak goreng. Hanya saja, penerapan itu dilakukan distributor untuk meminimalisasi joki minyak goreng.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Sulit Diperoleh, Pelaku UKM Klaten Bergejolak

“Tetapi karena situasi dan kondisi seperti ini. Yang penting konsumen yang diterapkan ketentuan itu tidak keberatan. Artinya bisa bernegosiasi dengan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif