SOLOPOS.COM - Ilustrasi kehidupan di desa yang belum lepas dari jerat kemiskinan. (kemendesa.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dinilai tidak valid sebagai dasar data penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di WonogiriSejumlah keluarga dalam daftar itu ternyata mereka yang mampu.

Indikator penentuan keluarga dan desa miskin ekstrem pun dinilai tidak jelas. Saat ini proses verifikasi dan validasi data tersebut terus dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Teguh Subroto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Teguh mengatakan ketentuan keluarga yang berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa yaitu mereka yang masuk dalam daftar data P3KE desil I atau kategori miskin ekstrem dan desil  II, III, IV atau kategori miskin.

Pada kenyataannya, sejumlah keluarga yang masuk dalam data desil I-IV justru merupakan warga mampu. Pada sisi lain, di Desa Jatisari Wonogiri sebenarnya tidak ada warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

“Data P3KE itu tetap sebagai dasar penentuan KPM BLT dana desa. Tetapi desa sudah memverifikasi dan validasi. Tidak serta merta mereka yang masuk dalam desil itu otomatis menjadi KPM BLT. Sebab ternyata ada keluarga pengusaha masuk dalam desil itu, kan aneh. Tidak valid,” kata Teguh kepada Solopos.com, Senin (27/2/2023).

Sebaliknya, lanjut Teguh, ada keluarga yang miskin tapi tidak masuk dalam desil. Penentuan KPM BLT dana desa tetap ditentukan berdasarkan musyawarah dan tetap memerhatikan data P3KE.

Peraturan Menteri Keuangan

Tidak semua KPM BLT dana desa di Jatisari adalah mereka yang masuk dalam desil. Tetapi tidak sampai menyalahi aturan. “Di peraturannya kan ada itu, kalau keluarga yang terdaftar dalam desil I-IV sudah terpenuhi dan masih ada kuota untuk BLT dana desa maka bisa mendaftarkan keluarga lain menjadi KPM dengan kriteria yang sudah ditentukan,” ujar dia.

Peraturan yang dimaksud Teguh yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK itu disebutkan jika tidak ada keluarga desil I-IV, desa boleh menetapkan KPM berdasarkan keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, atau difabel. 

Kemudian keluarga tersebut  tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH). Selain itu, rumah tangga dengan anggota tunggal atau lansia. 

Sebagai informasi, BLT dana desa setiap desa ditetapkan minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa. Bantuan itu sebagai program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem di Wonogiri. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menyatakan data P3KE merupakan data given dari pemerintah pusat. Pemkab sama sekali tidak mengetahui apa indikator penentuan keluarga miskin atau miskin ekstrem dalam P3KE.

Saat ini data ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi di tingkat desa. “Bahkan menurut data P3KE [provinsi], di Wonogiri itu ada 71 desa yang berstatus miskin ekstrem. Tapi kami tidak tahu juga indikator penentuan status itu apa, itu data given,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya