SOLOPOS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Udjianti (kedua dari kiri), tengah memaparkan materi saat sosialisasi aplikasi kembang desa secara virtual di kantor setempat, Selasa (2/2/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pengadilan Negeri atau PN Sukoharjo memiliki Kembang Desa, yakni aplikasi kemitraan membangun desa. Aplikasi itu disosialisasikan kepada para camat dan lurah se-Sukoharjo, Selasa (2/2/2021).

Masyarakat dapat mengakses beragam informasi dan layanan hukum lewat kantor kepada desa/kelurahan wilayah masing-masing. Kegiatan sosialisasi aplikasi kembang desa berlangsung secara virtual lantaran pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Udjianti, para camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo. Materi sosialisasi tersebut mengupas sembilan fitur layanan hukum pada aplikasi Kembang Desa.

Baca Juga: Belum Sehari Terpasang, Spanduk Protes Kondisi Underpass Makamhaji Sukoharjo Raib

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, mengatakan aplikasi Kembang Desa diluncurkan pada 1 September 2020 di Karanganyar. Kemudian, PN setiap daerah Jawa Tengah wajib menyosialisasikan aplikasi kembang desa kepada para lurah/kades.

Aplikasi kembang desa diciptakan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pendaftaran Perkara

“Masyarakat tak perlu lagi datang ke PN Sukoharjo untuk mengurus pendaftaran perkara atau mengakses informasi hukum. Cukup di kantor desa/kelurahan masing-masing. Jadi, aplikasi kembang desa benar-benar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum,” katanya kepada Solopos.com di kantornya, Selasa.

Baca Juga: Tebing Lereng Bukit Sidoguro Klaten Longsor Timpa Gedung Olahraga Milik Kades

Saiman mencontohkan warga yang berdomisili perbatasan atau pedalaman harus menempuh perjalanan puluhan kilometer menuju PN Sukoharjo. Mereka kehilangan waktu produktif selama berjam-jam dan biaya operasional saat hendak mengakses layanan hukum.

Kini, dengan adanya Kembang Desa, masyarakat bisa mengakses layanan hukum PN Sukoharjo di kantor kepala desa/lurah yang jaraknya relatif dekat dari rumah. Layanan hukum tersebut antara lain pendaftaran perkara, surat keterangan, informasi perkara banding, izin riset, hingga bantuan hukum.

“Layanan Kembang Desa lebih efektif dan efisien dalam masa pandemi Covid-19. Pelayanan tatap muka diminimalisasi dan memprioritaskan layanan dalam jaringan [daring],” ujarnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Seratusan Pengelola Parkir Solo Ajukan Keringanan Setoran Retribusi

Reformasi Birokrasi

Selain memudahkan masyarakat, aplikasi Kembang Desa merupakan wujud reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan menciptakan birokrasi yang bersih dalam pelayanan masyarakat.

Lebih jauh, Saiman meminta agar para perangkat desa/kelurahan segera mempelajari beragam fitur layanan hukum pada aplikasi Kembang Desa.

Dengan begitu apabila ada masyarakat yang hendak mengakses layanan hukum tak kesulitan. “Aplikasi kembang desa bagian dari inovasi pengadilan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Tak menutup kemungkinan perguruan tinggi Sukoharjo juga bakal diajak kerja sama meningkatkan kualitas pelayanan hukum.”

Baca Juga: Soal Polemik Masa Kerja Perangkat Desa, Begini Keputusan Pemkab Sragen

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, mengatakan era globalisasi menuntut beragam pelayanan masyarakat secara online. Masyarakat tak perlu bertatap muka dengan petugas saat mengurus keperluan administrasi atau layanan hukum.

Havid berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan aplikasi kembang desa untuk mengakses layanan hukum secara mudah dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya