SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Realisasi pajak bumi dan bangunan atau PBB dalam catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mencapai 38,25% hingga Juni 2022. Kepala BKD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan pendapatan PBB selama ini selalu bisa menutup target.

“Biasanya pembayarannya menjelang jatuh tempo. Selama ini alhamdulilah PBB selalu memenuhi target. Kendalanya beberapa pemilik rumah mewah seperti di daerah Grogol tidak ada di rumah sehingga sulit menyampaikan SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang],” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (22/6/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dengan kendala tersebut, dia menyebut pihaknya telah berusaha melakukan upaya penagihan. Salah satunya memberikan surat kepada wajib pajak (WP) termasuk melampirkan beberapa tagihan tunggakan. Hal itu juga sebagai upaya mengejar utang yang belum tertarik.

Surat tersebut juga dikuatkan dengan logo KPK yang tercantum. Bagi WP yang terlambat membayar PBB akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2% setiap bulan dengan maksimal denda 15 bulan.

Saat ini, menurutnya pengumpulan anggaran PBB cukup terbantu dengan sinergitas desa. Beberapa desa yang dinyatakan lunas pembayaran PBB juga diberikan reward dari Pemkab Sukoharjo berupa uang tunai.

Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Perajin Gitar Ngrombo Sukoharjo Terimbas Pandemi

Diberitakan sebelumnya, selama periode Januari-April 2022, realisasi PBB di Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp7.660.204.603 atau sekitar 21,89% dari target 2022 senilai Rp35 miliar.

Menggenjot Pemasukan PAD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menaikkan honor petugas penyampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB guna menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, mengatakan optimistis realisasi PBB melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini. Dia menyebut honor petugas penyampai SPPT telah dinaikkan dari Rp2.500 per lembar menjadi Rp3.000 per lembar. Hal ini bagian apresiasi terhadap petugas penyampai yang mendistribusikan SPPT kepada para wajib pajak.

Baca juga: Peternak Sukoharjo Diminta Kandangkan Sapi Usai Divaksin PMK

“Selama lima tahun terakhir, realisasi PBB selalu melampaui target pada akhir tahun. Pada tahun ini, pemerintah telah menaikkan honor petugas SPPT. Harapannya, realisasi PBB lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Pria yang akrab disapa Aji itu menyampaikan SPPT didistribusikan oleh petugas penyampai pajak ke setiap WP yang tersebar di 167 desa/kelurahan. Wajib pajak yang telah menerima SPPT diharapkan segera membayar lunas PBB. Guna menyuntikkan semangat para petugas penyampai SPPT, honor mereka ditambah menjadi Rp3.000 per lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya