Soloraya
Selasa, 26 April 2022 - 21:19 WIB

Ada Masalah THR? Ini Saran Disnaker Solo Untuk Perusahaan dan Pekerja

Afifa Enggar Wulandari  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo memberikan saran bagi perusahaan dan pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Disnaker menilai perlu adanya hubungan dialogis antara industri, perusahaan, atau pelaku usaha dengan para pekerjanya. Hal itu bertujuan untuk mengurangi adanya kesalahpahaman antara perusahaan dan tenaga kerja.

Advertisement

Saran itu disampaikan Disnaker menyusul banyaknya aduan mengenai pembayaran THR yang bermasalah dari pekerja dan perusahaan di Solo. Per Senin (25/4/2022), Disnaker Solo menerima setidaknya 28 aduan dari tenaga kerja terkait permasalahan pembayaran THR.

Dari 28 aduan mengenai THR dari pekerja di Solo, tidak semuanya berasal dari perusahaan yang sama. Disnaker mencatat setidaknya ada 1.800 perusahaan, badan usaha, yayasan, koperasi, dan usaha lain yang wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Advertisement

Dari 28 aduan mengenai THR dari pekerja di Solo, tidak semuanya berasal dari perusahaan yang sama. Disnaker mencatat setidaknya ada 1.800 perusahaan, badan usaha, yayasan, koperasi, dan usaha lain yang wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Sejauh ini ada lima perusahaan/badan usaha yang telah berkonsultasi ke Disnaker Solo selama pembukaan posko aduan THR Lebaran 2022. Hal itu diungkapkan Mediator Hubungan Industrial Disnaker Solo, Gurun Santoso, kepada Solopos.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: 28 Aduan Soal THR Lebaran Masuk Ke Posko Disnaker Solo, Apa Saja Ya?

Advertisement

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya saat kondisi ekonomi amblas akibat pandemi Covid-19. “Hotel sudah mulai ada aktivitas. Perusahaan juga beroperasi, ekspor segala macam. Melihat kondisi ini pekerja ya inginnya [THR] diberikan sesuai aturan,” katanya.

Kendala Manajemen Keuangan

Namun demikian, ada beberapa sektor industri yang masih berusaha bangun dari keterpurukan ekonomi karena pandemi Covid-19. Gurun mencontohkan sektor garmen, pendidikan, ritel, yang masih ada kendala dalam manajemen keuangan.

Baca Juga: Tambah Banyak! Disnakertrans Jateng Terima 110 Aduan Pelanggaran THR

Advertisement

“Itu kan juga enggak mungkin toh beli garmen ekspor terus bayar seperti di pasar langsung. Kan enggak mungkin gitu,” katanya mengenai kendala perusahaan dalam membayar THR bagi pekerja di Solo.

Gurun menilai meski sektor ekonomi sudah merangkak naik, namun hal itu tidak serta merta memulihkan keuangan perusahaan. Sirkulasi keuangan perusahaan juga menjadi pertimbangan perusahaan. Misalnya apakah transaksi dengan buyer dibayar cicil atau tunai.

“Masalah keuangan kan enggak bisa langsung berubah seketika. Buyer apakah akan memberikan [uang] tunai, angsur segala macam. Sirkulasi tidak bisa langsung dibalik. Padahal itu [pemenuhan hak] yang diharapkan pekerja,” jelas Gurun.

Advertisement

Baca Juga: H-11 Lebaran, Kemenaker Terima 558 Laporan Aduan Online THR 2022

Untuk itu, Gurun menyarankan perlu adanya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja. Hal itu karena pekerja dan masyarakat hanya melihat pulihnya ekonomi perusahaan dari permukaan saja.

Meskipun telah ada regulasi yang mengatur pembayaran THR bagi tenaga kerja. “Dalam kondisi begini masih perlu adanya keterbukaan dari perusahaan. Sehingga ada kesepakatan dengan pekerja,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif