SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT senilai Rp25,2 miliar pada 2023. Nilai itu naik sekitar 53% dibandingkan penerimaan DBHCHT 2022 lalu yang senilai Rp16,4 miliar. 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Wonogiri, Aris Widodo, melalui Sub Koordinator Sumber Daya Manusia, Yuni Lestari, menyampaikan DBHCHT senilai Rp25,2 miliar itu merupakan penerimaan terbesar yang diterima Wonogiri selama ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Adapun kenaikan penerimaan DBHCHT dibanding tahun lalu lantaran saat ini Wonogiri tidak hanya menjadi daerah penghasil tembakau, tetapi juga daerah penyumbang cukai. 

“Selain penghasil tembakau, Wonogiri sekarang ini juga menjadi daerah penyumbang cukai karena ada industri produksi rokok di Kecamatan Pracimantoro,” kata Yuni saat ditemui Solopos.com di Kantor Bagian Perekonomian dan SDA Wonogiri, Rabu (3/5/2023).

Dia menerangkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Wonogiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Sesuai aturan itu, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga.

Pertama,  peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar 50% dari pagu atau senilai Rp12,5 miliar. Peningkatan kesejahteraan masyarakat meliputi peningkatan bahan baku senilai Rp5,04 miliar, keterampilan kerja senilai Rp492 juta.

Kemudian pemberian bantuan berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, pekerja di industri barang kena cukai, atau masyarakat lain yang ditentukan Pemkab Wonogiri. 

Kedua, lanjut Yuni, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau termasuk di Wonogiri sesuai aturan yakni untuk program penegakan hukum dengan alokasi sebesar 10% dari pagu atau senilai Rp2,5 miliar.

Di dalam program itu, ada program sosialisasi dan penyampaian informasi barang kena cukai kepada masyarakat dengan nilai anggaran senilai Rp2,3 miliar. Kemudian kegiatan penegakan hukum barang kena cukai dengan nilai anggaran Rp200 juta.

“Alokasi DBHCHT program sosialisasi itu di antaranya untuk dengan cara menyelenggarakan turnamen bola voli dan mengundang grup musik Noah. Acara itu ditujukan untuk sosialisasi soal barang kena cukai,” jelas dia.

Yuni melanjutkan alokasi DBHCHT ketiga, yaitu untuk kesehatan masyarakat sebesar 40% dari pagu atau senilai Rp10,08 miliar. Pada 2022 lalu, DBHCHT untuk alokasi ini digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu yang ditanggung Pemkab Wonogiri.

“Tahun ini ada yang digunakan untuk renovasi puskesmas, ada juga untuk pengadaan mobil ambulans,” ujar Yuni. Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyebut sejumlah rangkaian acara hari ulang tahun (HUT) ke-282 Wonogiri memanfaatkan DBHCHT alokasi sosialisasi barang kena cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya