SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis, Samsul Huda. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 10 warga Klaten namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) tertentu. Dari 10 orang itu, sebanyak tujuh orang sudah dipertemukan dengan pengurus parpol di tingkat kabupaten dan meminta nama mereka dicabut dari keanggotaan parpol.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan KPU Klaten memfasilitasi pertemuan antara perwakilan parpol di Klaten dengan warga yang mengadukan namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu, Selasa (13/9/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah kami undang ke kantor. Dari 10 orang, ada tujuh orang yang datang memenuhi undangan. Sudah dipertemukan dan diklarifikasi. Dari parpol sudah mengakui jika mereka bukan anggotanya dan bersedia mencoret keanggotaannya,” kata Samsul, Kamis (15/9/2022).

Samsul menjelaskan dari tujuh orang yang memenuhi undangan klarifikasi, ada seorang warga Kecamatan Bayat yang berstatus CPNS di Boyolali. Selain itu, ada yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ada juga penyelenggara [Pemilu] yang ingin menjadi penyelenggara lagi tetapi namanya tercatat sebagai anggota parpol. Dia keberatan kemudian melapor,” kata Samsul.

Baca Juga: Kerap Temukan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Upaya Bawaslu Klaten

Terkait tindak lanjut menanggapi aduan itu, Samsul menjelaskan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus nama seseorang dari keanggotaan parpol dalam sistem informasi parpol (Sipol). Kewenangan memasukkan dan menghapus data keanggotaan parpol di Sipol berada di pimpinan pusat masing-masing parpol.

“Akan kami buatkan berita acara dari hasil klarifikasi. Kami akan unggah ke Sipol agar sampai ke KPU RI. Dari operator Sipol KPU RI akan menyampaikan ke operator Sipol di masing-masing DPP. Penghapusan bisa dilakukan oleh masing-masing parpol,” kata dia.

Untuk mengecek nama dicatut dalam keanggotaan parpol atau tidak bisa dilakukan melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan memasukkan NIK. Jika warga merasa tak menjadi anggota parpol namun namanya tercatat dalam keanggotaan, warga tersebut bisa mengadu ke KPU Klaten maupun Bawaslu Klaten.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrohman, juga menjelaskan ada tujuh warga yang keberatan namanya masuk keanggotaan parpol tertentu. Dia menjelaskan Bawaslu membuka posko pengaduan.

Baca Juga: Purna Tugas, Eks PLh Sekda Klaten Ronny Roekmito Ditawari Gabung Parpol

“Ada tujuh orang yang intinya tidak merasa menjadi anggota parpol. Ada yang CPNS, PPPK, ada yang wiraswasta. Mereka keberatan namanya digunakan dalam keanggotaan parpol. Kemarin akhirnya dari KPU mengundang yang bersangkutan dan perwakilan parpol,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya