Soloraya
Kamis, 7 September 2023 - 10:49 WIB

Ada Pemilu & Pilkada, Pilkades Serentak 50 Desa di Wonogiri Mundur sampai 2025

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak tahap II yang sedianya dilaksanakan pada 2024 dan diikuti 50 desa di Kabupaten Wonogiri mundur hingga 2025. Penundaan pilkades itu lantaran menunggu Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan ada 50 desa di 18 kecamatan yang semestinya menyelenggarakan pilkades pada 2024. Tetapi pilkades itu harus diundur sampai 2025 karena ada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Advertisement

Anton menjelaskan selama Pemilu dan Pilkada 2024, kepala daerah tidak boleh menyelenggarakan pilkades. Meski begitu, tidak berarti kepala desa (kades) yang saat ini menjabat di 50 desa itu diperpanjang masa jabatannya hingga 2025.

Mereka tetap akan berhenti saat masa jabatan selesai dan jabatan kades digantikan oleh penjabat (Pj) kades yang ditunjuk bupati dari unsur aparatur sipil negara (ASN) sampai terselenggaranya pilkades.

Advertisement

Mereka tetap akan berhenti saat masa jabatan selesai dan jabatan kades digantikan oleh penjabat (Pj) kades yang ditunjuk bupati dari unsur aparatur sipil negara (ASN) sampai terselenggaranya pilkades.

“Semestinya 50 desa itu menyelenggarakan pilkades sebelum September 2024. Tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak, maka harus diundur, bukan ditiadakan,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Kamis (7/9/2023).

Dia melanjutkan penyelenggaraan Pilkades serentak tahap II di 50 desa Wonogiri itu direncanakan digabung dengan pelaksanaan pilkades serentak tahap III pada 2025 yang diikuti 186 desa.

Advertisement

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan penundaan pilkades itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

SE tersebut menerangkan bupati/wali kota boleh menyelenggarakan pilkades sebelum 1 November 2023. Selanjutnya, bupati/wali kota bisa menyelenggarakan pilkades kembali setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai digelar.

Hal itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Itu juga berlaku untuk penyelenggaraan pilkades pergantian antarwaktu [PAW],” ujar Fitha.

Advertisement

Dia menambahkan saat ini ada lima desa yang jabatan kadesnya dijabat oleh Pj kades. Lima desa itu meliputi Bulusulur di Kecamatan Wonogiri, Ngadipiro di Kecamatan Nguntoronadi, Sirnoboyo di Kecamatan Giriwoyo, Pulutan Wetan di Kecamatan Wuryantoro, dan Watangsono di Kecamatan Jatisrono.

Empat desa yang disebutkan awal dijabat Pj kades karena kades sebelumnya maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024 sehingga harus diberhentikan. Sedangkan satu desa lain dijabat Pj kades karena kades sebelumnya meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif