SOLOPOS.COM - Petugas keamanan dan Pengadilan Negeri Sukoharjo mengeksekusi pabrik printing dan sablon di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (28/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Eksekusi pabrik sablon di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, tertahan karena di dalam pabrik sedang ada pengajian.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaksanaan eksekusi pabrik printing dan sablon di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sempat tertahan sekitar dua jam, Selasa (28/2/2017).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu karena di dalam pabrik sedang ada pengajian. Akibatnya petugas eksekusi menunda pengosongan pabrik dan memilih menunggu di pinggir jalan kampung sambil melobi pemimpin pengajian.

Panitera Sekretaris PN Sukoharjo, Ibnu Sutama, saat ditemui wartawan di sela-sela pengosongan pabrik, Selasa, menegaskan pengosongan pabrik dilakukan walau ada penolakan. Menurut Ibnu, eksekusi itu merupakan kali kedua setelah pada 22 Desember 2016 gagal.

“Eksekusi pertama CV Kiki Tex gagal dilakukan karena lokasi pabrik digunakan untuk pengajian. Hari ini [Selasa] eksekusi kali kedua dan hari ini dikosongkan setelah pengajian selesai.”

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan eksekusi didasarkan penetapan Nomor 16/Pdt.Eks/2016/PN Skh tanggal 8 Desember 2016 tentang Perintah Eksekusi Pengosongan Terhadap Bangunan CV Kiki Tex. Bangunan itu berada di Dukuh Pandeyan RT 005/RW 004, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ibnu mengatakan pemohon eksekusi adalah Robert Bob Wibawa, warga Jl. Seruni, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. “Pabrik yang dieksekusi milik Anky Soestedjo Waluyo, warga Jl. Sungai Barito, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Kami menilai pengajian ini merupakan modus agar eksekusi batal lagi tetapi tim telah bernegosiasi sehingga eksekusi bisa berjalan.”

Ibnu menegaskan tahapan-tahapan sebelum eksekusi telah dilakukan. Dia menyatakan pemilik pabrik terlilit utang dan tidak bisa mengangsur setelah jatum tempo. “Bank melakukan lelang aset dan dimenangi Robert. Jadi eksekusi ini sudah dirancang lama atas nama pemohon Robert karena Robert tak memiliki hubungan hukum dengan pemilik pabrik. Robert sebagai pemenang lelang,” jelasnya.

Berdasarkan pengamatan Solopos.com, petugas PN berikut tenaga dan personel keamanan datang ke pabrik sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelumnya mereka berkumpul di depan Kantor Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo.

Setiba di depan pabrik, petugas PN menunggu di pinggir jalan kampung karena di dalam pabrik sedang dilaksanakan pengajian. Di depan pintu gerbang pabrik dibentangkan dua spanduk bertuliskan Hadirkan Roberth, Harga Mati.

Sekitar pukul 11.15 WIB pengajian selesai. Sebagian jemaah meninggalkan pabrik sebagian yang lain masih tinggal di pabrik. Mereka yang tinggal di pabrik adalah karyawan yang belum digaji. “Kami karyawan Pak dan belum digaji,” teriak seorang ibu menjawab permintaan panitera PN Sukoharjo untuk meninggalkan lokasi pabrik.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat, di sela-sela memantau eksekusi, menyatakan 110 personel gabungan diturunkan di eksekusi tersebut. “Tim gabungan terdiri atas anggota TNI, Polri, dan Satpol PP. Personel keamanan bertugas mem-back up eksekusi dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan PN sedangkan personel keamanan bertugas mengamankan situasi apabila muncul tindak anarkistis,” katanya.

Wakapolres mengatakan eksekusi ada sebab-sebabnya. “Kami berharap yang diputus menang dalam lelang tidak bereuforia sedangkan yang kalah tidak berkecil hati. Peminjam yang tak bisa membayar konsekuensinya dilelang. Polisi dan tim gabungan pengamanan bertugas mengamankan barang dan orang baik di pihak pemohon maupun termohon.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya