SOLOPOS.COM - Denda parkir Solo diatur melalui Perda Penyelenggaraan Perhubungan. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo baru saja memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, salah satunya ada denda parkir di Jalan, terutama pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan.

Dari penelusuran Solopos.com, Senin (27/2/2023), Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, mengatur denda atau sanksi parkir di jalan Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasal 88 menjelaskan ayat (1), setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

Ayat (2) menyebutkan Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Denda parkir di Solo yang termaktub dalam Perda itu juga berupa teguran hingga denda hingga Rp1 juta.

Hal itu sesuai Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Sedangkan saran tentang regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi di Kota Solo juga disampaikan warga kepada Gibran melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS).

Salah satunya, Teguh Waluyo yang mengusulkan regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi supaya lebih tertib. Parkir kendaraan di jalan kampung menganggu.

“Banyak warga terganggu jalan kampung buat parkir sembarangan bagi pemilik mobil. Semoga respons mas wali nuwun,” tulis dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya