Soloraya
Senin, 27 Februari 2023 - 16:34 WIB

Ada Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Segini Denda Parkir di Jalan Solo

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denda parkir Solo diatur melalui Perda Penyelenggaraan Perhubungan. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo baru saja memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, salah satunya ada denda parkir di Jalan, terutama pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan.

Dari penelusuran Solopos.com, Senin (27/2/2023), Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, mengatur denda atau sanksi parkir di jalan Solo.

Advertisement

Pasal 88 menjelaskan ayat (1), setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

Ayat (2) menyebutkan Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Denda parkir di Solo yang termaktub dalam Perda itu juga berupa teguran hingga denda hingga Rp1 juta.

Advertisement

Hal itu sesuai Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Sedangkan saran tentang regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi di Kota Solo juga disampaikan warga kepada Gibran melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS).

Salah satunya, Teguh Waluyo yang mengusulkan regulasi yang mengatur parkir kendaraan di garasi supaya lebih tertib. Parkir kendaraan di jalan kampung menganggu.

Advertisement

“Banyak warga terganggu jalan kampung buat parkir sembarangan bagi pemilik mobil. Semoga respons mas wali nuwun,” tulis dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif