Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 22:46 WIB

Ada Perusahaan di Solo Bayar THR Tak Sesuai Ketentuan? Laporkan Saja!

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyebut masih ada perusahaan di Kota Bengawan yang belum membayarkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran bagi karyawannya sesuai ketentuan. Mereka perlu didorong agat mematuhi ketentuan tersebut.

Pemkot bakal membuka Posko THR 2022 mulai H-7 Lebaran nanti. Masyarakat yang mendapati ada perusahaan belum membayar THR sesuai ketentuan bisa mengadukan atau melaporkan ke posko tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan ketentuan batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya adalah H-7 Lebaran. Pemkot Solo bakal menyediakan posko aduan pada H-7 sampai H+7.

Baca Juga: Serikat Buruh Karanganyar Minta THR Dibayarkan 100% Tanpa Dicicil

Advertisement

Baca Juga: Serikat Buruh Karanganyar Minta THR Dibayarkan 100% Tanpa Dicicil

“Hal tersebut akan dirapatkan dan diputuskan sesuai hasil rapat. Kami memberikan pelayanan ruang hubungan industrial. Nanti akan menyertakan nomor aduan beberapa tim yang bisa dihubungi,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (8/4/2022).

Menurut Widyastuti, perusahaan di Kota Solo sudah cukup patuh namun ada beberapa yang perlu didorong membayar THR sesuai ketentuan. Ia berharap semua perusahaan di Solo bisa membayar THR Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Baca Juga: Jelang Pemberian THR, Buruh Jateng Malah Waswas, Ini Sebabnya

Mulai Bergeliat

Dia mengatakan bidang perhotelan kondisinya terpuruk sejak awal pandemi namun kini mulai bergeliat dengan adanya peningkatan okupansi hotel beberapa waktu lalu. Kebijakan pelonggaran turut mendongkrak tingkat okupansi hotel.

“Sekarang bidang usaha kecil seperti usaha goreng sektor sektor nonformal sedang terdampak stok minyak goreng yang terbatas. Perusahaan ekspedisi juga mengalami isu kelangkaan bahan bakar,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Tak Bayar THR Penuh, Perusahaan Bisa Kena Sanksi, Ini Alasannya

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan perusahaan harus membayarkan THR Lebaran sesuai ketentuan berlaku. Pemkot Solo bakal menyediakan posko aduan THR untuk menangani aduan baik dari karyawan maupun manajemen perusahaan.

“Kami akan panggil kedua pihak dan lihat [jika ada aduan perusahaan tidak mampu membayar THR] mungkin dari owner-nya ada kesulitan atau terdampak Covid-19 atau apa,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif