SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) – Lebih dari 90.000 kartu kepesertaan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di Kabupaten Wonogiri menganggur selama beberapa bulan. Hal itu karena adanya selisih jumlah warga miskin berdasarkan pendataan Biro Pusat Statistik (BPS) dibandingkan kuota Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan.

Data yang diperoleh Espos dari Dinas Kesehatan dan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wonogiri, kuota Jamkesmas Wonogiri dari Kementerian Kesehatan mencapai 331.140 jiwa dengan alokasi dana untuk pembayaran klaim mencapai Rp 4,3 miliar. Namun, berdasarkan pendataan terakhir BPS, jumlah warga miskin di Wonogiri yang memenuhi syarat menjadi peserta Jamkesmas hanya sekitar 235.000 jiwa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Upaya menutup kuota, yang masih kurang sekitar 96.000 jiwa itu, Bappeda menyurati para camat agar mendata ulang jumlah warga miskin di wilayahnya yang mungkin layak menjadi peserta Jamkesmas dan belum terkaver. Dari upaya ini diperoleh tambahan sebanyak 5.000 jiwa. “Di luar itu ternyata masih ada peserta Jamkesmas lama yang datanya belum ter-update. Setelah dilakukan update, ditambah dengan data kalangan panti jompo, akhirnya kuota itu terpenuhi,” ungkap Kabid Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bappeda, Suwartono kepada wartawan, Jumat (8/7/2011).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Widodo, membenarkan adanya kuota Jamkesmas yang tak terpenuhi akibat selisih data jumlah warga miskin dari BPS dan kuota dari Kementerian Kesehatan. Namun demikian, Widodo membantah jika tidak terpenuhinya kuota itu telah menyebabkan minimnya serapan dana Jamkesmas tahun 2010 lalu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD, Kamis (7/7/2011), Widodo menyampaikan serapan dana Jamkesmas tahun 2010 lalu tidak sampai 50%. Dari total anggaran senilai Rp 4,3 miliar, Pemkab harus mengembalikan ke pemerintah pusat senilai Rp 2,3 miliar. “Rendahnya serapan ini lebih karena tarif retribusi puskesmas yang sesuai Perda No 12/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan, yakni Rp 2.500,” jelas Widodo. Karena itulah, Widodo menambahkan pihaknya mengusulkan Perda tersebut direvisi. Apalagi, seperti diberitakan sebelumnya, Perda ini juga memunculkan masalah dalam pelaksanaan program Jaminan Persalinan (Jampersal).

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya