Soloraya
Jumat, 3 Mei 2019 - 20:30 WIB

Ada Selisih Data, Pleno Hasil Pemilu 2019 Pracimantoro Wonogiri Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri untuk Kecamatan Pracimantoro ditunda. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pracimantoro harus merekapitulasi ulang hingga ke PPS dan TPS.

PPK Pracimantoro mendapatkan jatah pertama dalam pleno yang digelar di RM Saraswati, Brumbung, Wonogiri, Kamis (2/5/2019). Pada penghitungan suara Pilpres proses berjalan lancar.

Advertisement

Namun, saat masuk ke penghitungan suara DPR RI ditemukan kekeliruan. PPK menyebutkan jumlah surat suara yang digunakan 44.073 lembar. Lalu, jumlah suara sah 40.137 lembar dan surat suara tidak sah 3.747 lembar.

Jika suara sah dan suara tidak sah dijumlahkan, ada selisih 187 dari total suara yang digunakan. PPK berusaha menelusuri asal mula selisih suara itu. PPK membuka plano di kecamatan atau DA1 dan memeriksa mulai pukul 14.00 WIB-16.30 WIB.

Advertisement

Jika suara sah dan suara tidak sah dijumlahkan, ada selisih 187 dari total suara yang digunakan. PPK berusaha menelusuri asal mula selisih suara itu. PPK membuka plano di kecamatan atau DA1 dan memeriksa mulai pukul 14.00 WIB-16.30 WIB.

Tapi, hasilnya nihil. PPK tidak bisa menjelaskan di desa mana dan TPS mana suara itu berasal. “PPK menyinkronkan atau membetulkan data seusai rekapitulasi di kecamatan. Hasil rekapitulasi sudah ditandatangani. Tapi, sebelum pleno ini memainkan angka di Excel. Akibatnya, data yang tadinya tidak valid karena kekurangan surat suara menjadi valid berdasarkan inisiatif PPK tanpa melibat dari TPS mana,” kata Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Asep Awaludin, saat ditemui wartawan di sela-sela pleno, Kamis.

Untuk mencari sumber selisih suara itu, PPK Pracimantoro membuka kotak rekapitulasi DA1 di tingkat kecamatan. Lantaran tidak ketemu, PPK lalu mendatangkan kotak rekapitulasi di tingkat desa dari gudang KPU sebanyak 10 kotak. Namun, hasilnya nihil.

Advertisement

Tak hanya itu, dalam penghitungan itu lantas ditemukan kekeliruan input data DA1. Untuk DPR RI Partai Golkar ditemukan ada sembilan titik keliru input data seperti yang seharusnya 110 ditulis 109 atau yang harusnya 63 ditulis 61.

Dari PKB ditemukan ada 12 kekeliruan penjumlahan. Kekeliruan input dan penjumlahan itu mungkin karena kurang cermat saat pengisian DA1.

“Dari penuturan PPK, petugas input harus lari-lari ke plano saat mengisikan angka. Tidak ada kontrol saat dibacakan jumlah dari C1 dan menyalin ke plano DA1 sehingga timbul kekeliruan input,” terang Asep.

Advertisement

Asep menjelaskan dalam UU Pemilu, mengubah hasil rekapitulasi dalam pleno, dengan inisiatif atau perubahan tanpa menghadirkan saksi dan stakeholders Pemilu lainnya tidak diperbolehkan. Hal itu berdampak pada ancaman pidana.

“PPK beralasan salah peletakan atau penjumlahan tidak mengubah perolehan suara partai. Misalnya, caleg 1 dapat 41, caleg 2 dapat 10, ini bisa terbalik atau keliru penjumlahan di kanan atau bawah. Rekapitulasi kecamatan tetap tapi ada perubahan di kolom. Jadi, data tetap tapi isian kolom berubah,” urai dia.

Akibat sejumlah permasalahan itu pleno untuk Kecamatan Pracimantoro ditunda menjadi paling akhir. PPK Pracimantoro meminta penundaan untuk melacak data dari TPS.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif