SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENUang ganti rugi (UGR) satu bidang lahan di Kecamatan Prambanan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja bakal dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten atau proses konsinyasi.

Hal itu dilakukan panitia pengadaan tanah lantaran masih ada sengketa antarahli waris. Nilai UGR untuk satu bidang lahan dengan luas sekitar 1.900 meter persegi itu mencapai hampir Rp3,5 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sebenarnya UGR untuk satu bidang lahan itu sudah turun. Ketika akan dicairkan ada sanggahan dari pihak saudaranya ahli waris. Dulu ada istilahnya ugeran bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan yang belum terbagi. Sehingga saudaranya juga merasa mendapatkan hak,” kata Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, saat ditemui di BPN, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya sudah ada upaya mediasi di desa. Namun, pada mediasi itu belum menemukan kesepakatan.

“Sehingga mengajukan gugatan di pengadilan. Sebenarnya sudah setuju dengan panitia P2T [panitia pengadaan tanah], tidak ada masalah [soal UGR tol]. Hanya dalam pembagian warisannya yang masih ada permasalahan,” kata Sulis.

P2T masih menunggu proses penyelesaian dari internal ahli waris. Jika proses penyelesaian masih lama, UGR untuk satu bidang lahan itu dititipkan ke pengadilan.

“Konsinyasi saat ini dalam proses. Sudah dibuatkan berita acara konsinyasi, tinggal kami meneruskan ke PPK [pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah untuk tol]. Baru PPK mendaftarkan ke pengadilan. Yang berhak mendaftarkan [konsinyasi] ke pengadilan dari pihak PPK,” kata dia.

Sebelumnya, total ada 17 bidang yang UGR tol dititipkan di pengadilan. Total nilai UGR yang dititipkan sekitar Rp17 miliar. Beberapa pemilik bidang sudah mengambil UGR yang dititipkan di pengadilan tersebut.

General Manager Lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Amin, mengatakan dari sisi UGR untuk satu bidang lahan di Kecamatan Prambanan itu tidak ada masalah.

“Dari sisi nilai oke. Tetapi ada permasalahan sengketa antarahli waris di sana,” jelas Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya