SOLOPOS.COM - Tenaga honorer K2 melakukan audiensi dengan Pemkab Klaten terkait kejelasan nasib mereka, Senin (5/12/2022). (Istimewa/Epni Rejeki)

Solopos.com, KLATEN — Surat Bupati Klaten yang meminta kejelasan terkait status dan solusi penyelesaian atas permasalahan tenaga honorer kategori 2 (K2) Klaten lulus seleksi CPNS 2013 ditanggapi Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Dalam surat tanggapan itu, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, surat tanggapan Menpan RB itu tertanggal 3 November 2022. Surat ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, atas nama Menpan RB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pada pembuka surat itu dituliskan surat balasan disampaikan menindaklanjuti surat Bupati Klaten Nomor: 800/2279/29 tanggal 17 Juni 2019 perihal kejelesan status bagi THK-II yang pada pokoknya memohon kepada Menteri PANRB dapat memberikan kejelasan mengenai status dan solusi penyelesaian atas permasalahan kepegawaian terhadap 296 orang THK-II pada Pemkab Klaten yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun anggaran 2013 namun tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi salah satu syarat pemberkasan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam surat itu dijelaskan terkait status kepegawaian. Bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ditetapkan berdasarkan sejumlah peraturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Ketiga peraturan pemerintah itu dinyatakan sudah tidak berlaku sejak diundangkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Buruan Daftar Lur! Klaten Peroleh Kuota 749 PPPK, Formasi Guru Terbanyak

Sementara, amar putusan PTUN Yogyakarta No. :09/G/2016/PTUN.YK, jo putusan PTTUN Surabaya No : 266/B/2016/PTTUN, dan Putusan Mahkamah Agung No. : 211 K/TUN/2017 memerintahkan tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta untuk memroses berkas nota usul tenaga honorer K2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berpedoman pada amar putusan itu, maka pemrosesan data berkas usul tenaga honorer K2 harus diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian yang saat ini berlaku yakni UU ASN dan PP Manajemen ASN.

Lantaran hal itu, pemrosesan nota usul sampai dengan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS tidak dapat dilakukan mengingat peraturan pemerintah yang menjadi dasar kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah tidak berlaku dan mekanisme pengangkatan bertentangan dengan UU ASN dan PP Manajemen PNS.

Sebagai upaya penyelesaian tenaga honorer K2, pemerintah memberikan ruang kepada para tenaga nonASN dari tenaga honorer K2 maupun nontenaga honorer K2 lainnya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengisi jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi. Sampai saat ini kebutuhan jabatan ASN yang menjadi prioritas adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Nasib 54.000 Guru Honorer Hasil PPPK 2021 Tak Jelas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, membenarkan ada surat balasan dari Menpan RB. Dia menjelaskan dalam surat itu dijelaskan terkait peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak bisa dilakukan sejak berlakunya UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PNS.

“Sehingga proses pengangkatan itu dari kebijakan Menpan RB diarahkan pada PPPK,” kata Slamet saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (5/12/2022) sore.

Slamet menjelaskan Klaten mendapatkan alokasi sekitar 2.500 formasi PPPK pada 2021. Belum semua alokasi itu terisi. Slamet menuturkan alokasi formasi itu sebenarnya diprioritaskan bagi tenaga honorer K2.

“Sebenarnya formasi PPPK itu diprioritaskan bagi tenaga honorer K2. Mereka memiliki kemudahan [untuk lolos seleksi] karena memiliki nilai afirmasi yang banyak sekali. Sebenarnya kuota yang disediakan bisa menampung dan menarik teman-teman K2,” kata Slamet.

Baca Juga: Honorer K2 Lulus Tes 2013 Gelar Aksi di Pemkab Klaten, Tuntut Diangkat PNS

Slamet membenarkan masih ada kesempatan bagi tenaga honorer K2 untuk seleksi PPPK pada 2023. Hanya, Pemkab saat ini menunggu informasi terkait kuota PPPK untuk Klaten tahun depan.

“Pengadaan formasi 2023 itu baru diketahui nanti di awal tahun. Tetapi warning dari Menpan RB, Kemendiknas, dan Tenaga Kesehatan bahwa kebijakan pemerintah pusat di 2023 masih berpihak pada pengadaan PPPK formasi tenaga pendidik dan kesehatan,” kata Slamet.

Sementara itu, salah satu tenaga honorer K2 Klaten, Ariyani, membenarkan terkait surat dari Menpan RB tersebut. Namun, para tenaga honorer K2 masih akan memastikan keabsahan surat tersebut. Selain itu, tenaga honorer K2 Klaten masih berupaya agar mereka tetap mendapatkan hak mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Sebagai informasi, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS tahun 2013 hingga kini belum diangkat menjadi CPNS. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Baca Juga: Puluhan Honorer K2 Klaten Geruduk Kantor Pemkab, Tuntut Kejelasan Nasib

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses. PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten.

Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya