Solopos.com, SRAGEN — Pengusutan kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Sukodono, Sragen, kembali dilanjutkan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen kembali meminta keterangan korban, W, bersama orang tuanya, Kamis (30/6/2022).
Mereka dipanggil ke Mapolres berkaitan dengan adanya dugaan bakteri pada kelamin korban berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit (RS) di Kabupaten Boyolali oleh orang tua korban. Dalam pemeriksaan di kepolisian, korban dan orang tuanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo.
Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, mengungkapkan yang dipanggil polisi adalah korban dan kedua orang tuanya. Namun yang memenuhi panggilan itu hanya korban dan ayahnya. Mereka diperiksa di ruangan terpisah dalam waktu bersamaan selama satu jam.
“Hasil pemeriksaan di RS menunjukkan adanya dugaan bakteri pada tubuh korban. Jadi kepolisian meminta keterangan dan bukti-bukti terkait dengan adanya indikasi bakteri tersebut. Yang di-BAP [berita acara pemeriksaan] hanya ayah korban dan korban karena ibunya tidak hadir,” ujar Andar kepada Solopos.com, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Kasus Sukodono Tak Kunjung Tuntas, Ayah Korban akan Mengadu ke Kapolri
Andar menilai bukti dugaan adanya bakteri itu bisa dijadikan petunjuk ke arah pembuktian. Selama ada hal-hal positif ke arah pembuktikan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Terkait dengan hasil pemeriksaan korban di rumah sakit jiwa (RSJ), polisi belum mendapatkan hasil. “Kepolisian akan memberitahukan perkembangan selanjutnya lewat SP2HP [surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan],” kata Andar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat ditemui wartawan mengatakan belum mendapatkan laporan perkembangan kasus Sukodono dari Kasatreskrim. Terkait dengan pemeriksaan terhadap korban dan ayahnya pun, Kapolres juga belum memonitor.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Pemerkosaan Anak Sukodono Sragen?
“Perkembangan hari ini saya belum monitor. Hasil dari RSJ juga belum ada laporan,” ujarnya.