Soloraya
Jumat, 19 Januari 2024 - 20:12 WIB

Ada UU Baru, Pemkot Solo Catat 5 Jenis Retribusi yang Tak Dipungut Lagi di 2024

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo memberikan pelayanan kepada masyarakat di kompleks Balai Kota Solo, Jumat (1/9/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Pemkot Solo mencatat ada lima jenis retribusi yang tidak dipungut lagi pada 2024. Selain itu, sejumlah jenis pajak mengalami potential loss dengan adanya Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan materi Pemkot Solo pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025 di Harris Hotel Solo, Rabu (17/1/2024), ada lima jenis retribusi yang tidak dipungut lagi pada 2024:

Advertisement

1. Retribusi pengujian kendaraan
2. Retribusi izin trayek
3. Retribusi pelayanan pemakaman
4. Retribusi tera ulang, retribusi penjualan minum beralkohol
5. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

Sedangkan potential loss pajak hiburan dan parkir sebagai berikut:

Pajak panti pijat 40% turun menjadi 10%
Pajak permainan ketangkasan 35% menjadi 10%
Pajak permainan biliar 30% jadi 10%
Pajak pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, lumba-lumba, dan sejenisnya 20% jadi 10%
Pajak pusat kebugaran 20% menjadi 10%
Pajak bowling 20% menjadi 10%
Pajak kesenian modern (musik, tari, busana) 15% jadi 10%
Pajak parkir 25% jadi 10%

Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tulus Widajat mengatakan pajak hiburan di Kota Solo banyak ditopang oleh event. Misalkan Liga 1 atau kompetisi bola basket. Pemkot Solo mendorong kunjungan wisata dengan sport tourism dan wellness tourism.

“Pertandingan Persis Solo berkontribusi kepada realisasi pajak hiburan. Apabila Persis main bagus, menang terus, maka jumlah penonton banyak,” kata Tulus.

Tulus mencatat realisasi pajak daerah Kota Solo meningkat dari Rp408.526.805.553 pada 2022 menjadi Rp441.597.304.536 atau 84,27% dari target 2023, yakni Rp524.045.000.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif