SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Anggaran senilai Rp 1,5 miliar penggunaan alokasi dana desa (ADD) belum dipertanggung jawabkan. Dinas Pendapatan Pengolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo memastikan tidak akan mencairkan ADD 2009 sebelum pemerintah desa menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan ADD.

“Berdasarkan data yang kami miliki, baru Kecamatan Gatak, Kartasura dan  Weru yang sudah menyerahkan SPj 100%. Di kecamatan lainnya, hanya sebagian desa yang menyerahkan SPj,” terang Kepala DPPKAD Sukoharjo, Agus Santosa yang ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (29/5).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mengacu pada data keuangan per 25 Mei 2009 tersebut, diketahui ada sekitar Rp 1,5 miliar atau 4,91% dana dari total ADD, yang belum dipertanggungjawabkan.  Sekadar informasi, total ADD yang disalurkan tahun 2008 mencapai Rp 32.007.053.000.

Dari data tersebut, di Kecamatan Nguter diketahui ada sekitar 457.647.600 penggunaan ADD yang belum dipertanggungjawabkan. Angka ini tergolong cukup tinggi dibandingkan wilayah kecamatan lainnya.

Untuk itu, berdasarkan aturan keuangan yang ada, Agus menegaskan akan menunda pencairan ADD bagi desa yang belum menyerahkan SPj. Langkah ini, sambung dia, sebagai sanksi bagi pemerintah desa.

“Belum lama ini, kami juga telah mengedarkan surat kepda kepala desa (Kades) untuk segera menyelesaikan SPj ADD 2008,” imbuhnya.

Di bagian lain, kalangan legislatif menilai penundaan pencairan ADD oleh Pemkab bakal menghambat pembangunan di perdesaan.

ewy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya