Soloraya
Selasa, 23 November 2021 - 15:10 WIB

Adik Diracun Kakak Ipar di Klaten, Mertua Teriaki Tersangka Pembunuh

Ponco Suseno  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan potas di Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021).

Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka Sarbini diteriaki pembunuh oleh mertuanya sendiri. Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga Panggang Welut RT 012/RW 006, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan dengan potas di desa setempat, Selasa (23/11/2021) pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Aparat polisi memasang garis polisi di lokasi rekonstruksi agar warga tak berkerumun di lokasi setempat. Di kesempatan tersebut, tersangka memeragakan 40 adegan yang diawali membeli potas dalam bentuk tablet di kawasan Ngreden, Kecamatan Wonosari.

Baca Juga: Ratusan Warga Klaten Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas

Advertisement

Baca Juga: Ratusan Warga Klaten Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas

Selanjutnya, potas itu ditumbuk dengan kaki yang beralaskan sendal di rumah tersangka. Tersangka Sarbini lalu membeli botol tanggung berisi air mineral.

Air tersebut sempat diminum separuh sebelum akhirnya diisi potas. Berikutnya, tersangka Sarbini masuk ke rumah Sigit Nugroho yang dalam kondisi kosong.

Advertisement

Baca Juga: Ini Foto-Foto Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas di Juwiring Klaten

Mendiang Hany Dwi Susanti kemudian meminum air dalam botol di kulkas hingga akhirnya meninggal dunia. Saat rekonstruksi berlangsung, Sigit Nugroho selaku suami mendiang Hany Dwi Susanti sempat menangis sejenak.

Di sisi lain, tersangka Sarbini sempat diteriaki mertuanya sendiri sebagai seorang pembunuh.

Advertisement

“Pembunuh. Aku ora arep ngopo-ngopo, gur pengen ngerti raine,” teriak Kanthi, selaku mertua dari Sarbini di sela-sela rekonstruksi di Taji, Kecamatan Juwiring, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Bukan Hany, Tersangka Akui Sasaran Racun Apotas di Klaten Adalah Sigit

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan racun potas yang dicampurkan tersangka ke botol berisi air di kulkas milik Sigit Nugorho sangat mematikan. Minuman yang dicampur potas sudah sangat tidak layak dikonsumsi.

Advertisement

“Racunnya sangat mematikan. PH-nya tinggi sekali. Dari hasil rekonstruksi ini, ada kemungkinan dan sangat mungkin sasarannya satu keluarga [potas juga dicampurkan ke susu untuk anak mendiang Hany Dwi Susanti]. Untuk motifnya masih sama, yakni dendam. Total saksi yang dimintai keterangan mencapai 13 orang,” katanya.

Baca Juga: Tersangka yang Racuni Ibu Tiga Anak di Klaten Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mengatakan rekonstruksi kali ini melibatkan tersangka dan para saksi. Rekonstruksi diawali dengan pembelian potas oleh tersangka.

“Ini pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif