Soloraya
Rabu, 11 Mei 2022 - 14:17 WIB

Adik Jokowi & Ketua MK Anwar Usman Resmi Daftar Nikah di KUA Banjarsari

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani warga di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (11/5/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Adik Presiden Jokowi yakni Idayati dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah resmi mendaftar dan melengkapi persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Solo, Senin (9/5/2022).

Kepala KUA Kecamatan Banjarsari, M Arbain Basyar, menjelaskan sudah ada utusan yang mengantarkan berkas persyaratan nikah pasangan tersebut ke KUA Banjarsari.

Advertisement

“Jadi perkembangan pelaksanaan pernikahan beliau, Ibu Idayati, alhamdulillah berkas sudah lengkap. Tinggal pelaksanaan tanggal 26 Mei 2022. Sudah ready tinggal pelaksanaan,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Arbain mengatakan KUA Banjarsari telah mengecek berkas yang dikumpulkan tanpa kekurangan. Berkas-berkas tersebut dari kelurahan masing-masing domisili calon pengantin. “Insyaallah pelaksanannya di Graha Saba Buana. Untuk waktunya pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya, kabar Ketua MK nikah dengan adik Presiden Jokowi dibenarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai konfirmasi wartawan di Balai Kota Solo, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman-Adik Jokowi Menikah di Solo, Gibran Jadi Panitia?

Gibran menjelaskan acara lamaran telah dilakukan pada Sabtu (12/3/2022). Gibran tidak mengikuti kegiatan tersebut sebab masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Sementara Arbain menjelaskan utusan dari kedua calon pengantin kali pertama datang ke KUA Banjarsari untuk melakukan pemberitahuan pada Senin (21/3/2022). Lokasi akad nikah saat itu belum disampaikan. “Kami memberikan pelayanan standar KUA, pelayanan prima,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Advertisement

Arbain mengatakan tahapan akad nikah di KUA harus mendaftar dengan membawa berkas-berkas dari kelurahan setempat. Pasangan dari luar kota membawa rekomendasi dari pemerintah kelurahan/kecamatan setempat.

Baca Juga: Segera Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Isyaratkan Ini

“Syarat pernikahan bagi janda dan duda ada bukti janda duda. Kalau cerai mati harus ada bukti akta cerai. Kalau talak ada bukti dari pengadilan,” ungkapnya.

Ia mengatakan pasangan calon pengantin akan menjalani bimbingan pernikahan dari KUA Banjarsari, Balai KB Kecamatan Banjarsari, dan Puskesmas setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif