SOLOPOS.COM - PENERTIBAN -- Pedagang berjualan di depan kompleks Pasar Boyolali Kota. Para pedagang ini akan ditertibkan dalam rangka penilaian penghargaan Adipura. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

PENERTIBAN -- Pedagang berjualan di depan kompleks Pasar Boyolali Kota. Para pedagang ini akan ditertibkan dalam rangka penilaian penghargaan Adipura. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI – Penertiban pedagang di Pasar Kota Boyolali kembali dilakukan menjelang penilaian Adipura tahap kedua. Pedagang yang berjualan di pelataran pasar diinstruksikan mundur ke ruko masing-masing.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lurah Pasar Kota Boyolali, Sukirno, mengatakan sudah mendapat instruksi dari Pemkab terkait penertiban ini. Hal itu dilakukan karena penilaian Adipuran tahap kedua bakal berlangsung pada bulan ini. Untuk mempertahankan penghargaan bergensi tersebut, Pemkab pun mulai gencar menertibkan tempat-tempat yang masuk kategori penilaian, termasuk pasar.

“Peringatan secara lisan sudah kami sampaikan kepada pedagang. Pelataran pasar sebenarnya adalah tempat terlarang untuk berjualan. Tapi banyak pedagang yang berjualan hingga maju ke halaman. Mereka kami minta kembali mundur ke ruko masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dalam rangka penilaian Adipura tahap kedua. Penataan pasar sangat mempengaruhi penilaian Adipura,” kata Sukirno.

Sukirno mengungkapkan para pedagang yang berjualan hingga pelataran sebenarnya sudah pernah mundur ke ruko masing-masing. Namun lagi-lagi mereka maju ke depan dengan alasan untuk lebih mudah menggaet pembeli. Menurut Sukirno sebagaian besar yang mendapat peringatan secara lisan adalah pedagang buah, yang jumlahnya sekitar 10.

Jika peringatan lisan diabaikan, pihak pengelola pasar Kota Boyolali akan mengambil langkah berikutnya. Yaitu melayangkan surat peringatan tertulis kepada pedagang. Sukirno mengatakan surat peringatan tersebut akan diberikan pada Senin (12/3) ini. Diharapkan pedagang segera mematuhi peringatan tersebut.

“Dalam melakukan penertiban ini kami bekerja sama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Satpol sudah melalukan sosialisasi kepada pedagang, sama seperti kami. Jika instruksi itu tidak dilaksanakan, baru kami memberikan peringatan tertulis,” beber Sukirno.

Terpisah, salah satu pedagang buah, Istikomah, membenarkan telah menerima imbauan lisan supaya tidak berjualan di pelataran. Dia mengaku sebenarnya paham dengan peraturan tersebut, namun tetap nekat berjualan menjorok ke halaman dengan alasan supaya lebih laku.

“Kami akan patuh mundur ke belakang. Tapi biasanya seperti ini cuma sebentar. Nanti setelah penilaian Adipura selesai, ya kembali berjualan hingga ke depan. Kalau hanya di ruko saja rugi, tidak sebanding dengan harga sewanya. Sewa ruko milik saya Rp15 juta untuk dua tahun. Kalau tidak berjualan sampai depan, jualan sulit laku,” tukas Istikomah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya