SOLOPOS.COM - Seorang warga Plumbungan, Karangmalang, Sragen, menunjukkan aplikasi Suket Mobile pada ponsel Android setelah berhasil registrasi, Minggu (9/4/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Administrasi kependudukan Sragen, Diskominfo Sragen menguji coba aplikasi Suket Mobile.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen kebanjiran masukan untuk penyempurnaan aplikasi Surat Keterangan (Suket) Mobile selama uji coba dan sosialisasi di 18 desa/kelurahan di Kecamatan Sragen Kota dan Karangmalang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hingga April ini, aplikasi Suket Mobile sudah digunakan 250 orang di dua kecamatan tersebut. Alternatif pelayanan publik yang menjadi inovasi Pemkab Sragen itu akan di-launching secara resmi oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada momentum perayaan Hari Jadi ke-271 Kabupaten Sragen.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (9/4/2017). Dwi menjelaskan Suket Mobile baru uji coba dan sosialisasi di 18 desa/kelurahan di Sragen Kota dan Karangmalang.

Dia mengakui sosialisasi di beberapa desa/kelurahan ada yang diulang agar para perangkat desa sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) memahami secara detail. Dia menyatakan server-nya sudah teruji sejak tiga tahun lalu.

Sampai Minggu siang, Dwi mencatat lebih dari 250 orang pengguna Suket Mobile. Dia menjelaskan pendaftaran Suket Mobile cukup mudah hanya mengisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), password, alamat e-mail, nomor ponsel, dan nama ibu kandung.

Begitu data tersebut terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), kata dia, secara otomatis alamat sudah terekam. Kalau tidak mengisi secara lengkap, sistem akan menolaknya sehingga tidak bisa registrasi.

“Waktu uji coba di Desa Puro ternyata ada jenis perangkat ponsel Android yang tidak support dengan aplikasi ini atau tidak compatible. Salah satu digit saja pada NIK, sistem tidak bisa mencocokkan dengan data administrasi kependudukan. Dari masukan-masukan itu kami pasti berbenah. Masukan dari desa lain juga banyak yang masuk ke kami untuk penyempurnaaan aplikasi itu sebelum diluncurkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan sistem akan membaca dan menyampaikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan paling lama 1 x 24 jam. Kalau tidak bisa registrasi lebih dari 24 jam, Dwi akan mengevaluasi sistemnya.

Dia menyampaikan uji coba dan sosialisasi itu hanya untuk melihat perfoma aplikasi tersebut selama sebulan terakhir. Dia menekankan aplikasi Suket Mobile hanya sebagai alternatif pilihan dalam pelayanan surat keterangan.

Bagi warga yang sibuk, ujar dia, aplikasi Suket Mobile bisa membantu tetapi bagi warga yang masih awam dengan teknologi tetap bisa mencari surat keterangan dengan datang ke balai desa atau kantor kelurahan. Sebelumnya, seorang warga Plumbungan, Suparno, mengaku kesulitan registrasi lewat aplikasi Suket Mobile.

Ia bersama 49 warga lainnya mengikuti sosialisasi dan uji coba aplikasi Suket Mobile pada Kamis (6/4/2017). Dia menyebut dari 50 peserta yang mengakses aplikasi itu ternyata hanya empat orang di antaranya yang berhasil registrasi dan bisa masuk ke sistem.

“Sejak Kamis itu sampai sekarang baru bisa berhasil. Saya tidak tahu kok bisa seperti itu. Warga lainnya juga belum berhasil. Katanya ada pemberitahuan lewat e-mail ternyata juga tidak bisa. Saya mau menjelaskan ke warga, saya sendiri registrasi baru berhasil sekarang [Jumat (7/4/2017) malam],” ujar dia saat bertemu Solopos.com di sela-sela rapat warga, Jumat malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya