SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kematian. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Boyolali mengurus akta kematian bagi anggota keluarga atau kerabat yang sudah meninggal dunia diakui masih minim.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Boyolali, Joko Suwolo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Masyakarat di sini kalau mau mengurus akta kematian hanya ketika ada keperluan, misalnya untuk kepentingan pengurusan surat pensiun atau soal harta warisan,” ungkapnya, didampingi Kasi Kelahiran, Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan, dan Perubahan Kewarganegaraan, Sri Wahyuni, ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (5/9/2014).

Wahyuni menyebutkan hingga saat ini, persentase pengurusan akta kematian untuk seluruh usia, baru mencapai sekitar 55 persen dari total jumlah kematian warga di wilayah itu yang dilaporkan. Padahal akta kematian, dia menjelaskan, selain untuk legalitas hukum, juga dibutuhkan untuk mendukung pendataan.

“Akta kematian juga mempunyai banyak fungsi kaitannya dengan persoalan penentuan hukum privat maupun publik. Intinya, agar mempermudah urusan adminsitrasi, bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

Dia menambahkan langkah yang dilakukan Dispendukcapil ke depan selain terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, adalah dengan melakukan jemput bola. Sasarannya, selain akta kematian, juga untuk keperluan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya seperti akta kelahiran, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya