Soloraya
Selasa, 1 Februari 2022 - 21:28 WIB

Aduan Seleksi Perangkat Desa di Sragen Ditangani Ombudsman Jateng

Wahyu Prakoso  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jateng

Solopos.com, SRAGENOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima 60-an aduan di Jateng selama Januari 2022. Masalah seleksi perangkat desa di Sragen menjadi perhatian Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menjelaskan Ombudsman mencatat sekitar 600 laporan yang teregister pada 2021 dan 60-an laporan sepanjang Januari 2022. Aduan paling banyak terkait pemerintah desa, Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).

Advertisement

“Seleksi perangkat desa dan layanan-layanan di desa seperti dokumen yang mestinya  dikeluarkan pemerintah desa tapi ada hambatan. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dibenahi bersama dengan pemerintah desa karena sekarang pemerintah desa mengelola kewenangan cukup banyak, limpahan dari pusat,” kata dia, Selasa (2/2/2022)

Baca Juga: Buka PVL on the Spot, Ombudsman Jateng Buka Layanan di Balai Kota Solo

Advertisement

Baca Juga: Buka PVL on the Spot, Ombudsman Jateng Buka Layanan di Balai Kota Solo

Farida mengatakan alokasi dana desa yang diterima desa meningkat membuat jumlah pelayanan kepada masyarakat meningkat. Jumlah layanan meningkat membuat interaksi pemerintah desa dengan masyarakat meningkat sehingga berpotensi meningkatkan aduan.

Menurut dia, ada masalah soal regulasi terkait aduan mengenai pemerintahan desa kepada Ombudsman. Kepala desa di sejumlah tempat bersikukuh menggunakan Undang-undang Desa yang menjelaskan kepala desa punya kewenangan cukup kuat untuk sejumlah bidang.

Advertisement

Baca Juga: Ini Wilayah di Sragen yang Seleksi Perangkat Desanya Diwarnai Polemik

Farida mengatakan Ombudsman telah menerima aduan terkait seleksi perangkat desa dan pungutan di satuan pendidikan terkait seragam di Sragen. Aduan seleksi perangkat desa terkait hasil tes computer assissted test (CAT) perguruan tinggi.

“Kami lebih banyak menyampaikan perbaikan sistem. Kami melihat proses sistem dan administrasinya karena kalau terlanjur dilantik agak sulit membatalkan kecuali dengan sesuai keputusan PTUN,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut dia, Ombudsman melihat regulasi serta pengawasannya supaya dijalankan sesuai dengan norma yang ada. Seleksi perangkat desa diawasi pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Gabus Sragen Disoal, Camat: Silakan Lapor Polisi

Berdasarkan catatat Solopos.com pelaksanaan seleksi perangkat desa (perdes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen pada 2021 diwarnai sejumlah polemik. Sedikitnya ada tiga desa yang pelaksanaan seleksi perdesnya berbuntut masalah.

Advertisement

Untuk meminimalisasi polemik dalam seleksi perdes berikutnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan membuat kebijakan baru. Kebijakan ini terkait ketentuan pihak ketiga, dalam hal ini perguruan tinggi, yang diajak kerja sama terkait pelaksanaan ujian kompetensi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif