Soloraya
Rabu, 7 Juni 2023 - 12:43 WIB

Agar Tidak Diklaim Pihak Ketiga, Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Merek Dagang

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Staf Khusus Menteri Hukum dan Ham Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto (baju putih) mengunjungi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik Solo, Rabu (7/6/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang atau brand yang mereka miliki.

Lucky mengatakan merek dagang tersebut penting didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini agar tidak diklaim oleh pihak ketiga.

Advertisement

“Kita akan mem-backup UMKM untuk mendaftar, di Jawa Tengah ada seribu lebih pelaku UMKM. Kalau mereka tidak digugah [untuk mendaftarkan merek] itu kan mesti kurang masif,” kata dia kepada Solopos.com di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman Solo, Rabu (7/6/2023).

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto. (Istimewa)

Terlebih jika terdapat merek lokal yang sudah dikenal oleh publik berpotensi diklaim oleh orang lain. Menurut dia, jika tidak segera didaftarkan akan berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Advertisement
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto. (Istimewa)

Terlebih jika terdapat merek lokal yang sudah dikenal oleh publik berpotensi diklaim oleh orang lain. Menurut dia, jika tidak segera didaftarkan akan berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Karena kita sudah punya brand ya harus segera didaftarkan. Jangan sampai ada merek produk [UMK] yang sudah terkenal, lalu diklaim orang. Nah itu terlambat. Nanti akan ada permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas dia.

Tidak hanya produk UMKM, dia juga mendorong untuk pelaku seni dan budaya mendaftarkan karya miliknya ke DJKI Kemenkumham. Hal ini akan meminimalisir klaim sepihak terhadap karya yang sudah dicipta. Termasuk, menurutnya kesenian yang berbasis di daerah juga perlu didaftarkan.

Advertisement

Bersamaan dengan itu, DJKI Kemenkumham bersama Kantor Wilayah Jawa Tengah mengadakan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Basement MPP Kota Solo, Rabu-Kamis (7-8/6/2023).

Layanan Kemenkumham tentang pendaftaran merek bagi UMKM. (Istimewa)

Lucky menyebut ini merupakan langkah jemput bola. Hal ini agar masyarakat umum diberikan kemudahan dalam mendaftarkan baik hak cipta, hak paten, indikasi geografis, merek, dan lainnya.

“Karena sebagaimana pengalaman yang dulu-dulu, bahwa kita ini sering dikomplain, sedangkan itu punya kita, misal kekayaan intelektual secara komunal seperti lagu dibajak. Itu karena tidak didaftarkan, “ ujar dia.

Advertisement

Pihaknya sengaja melakukan gerakan yang masif kepada masyarakat dan memberikan kemudahan. Selain itu, masyarakat juga dimungkinkan untuk berkonsultasi langsung kepada para petugas.

“Kita harus mendekati secara langsung, mungkin masyarakat sudah mulai paham, tetapi harus ditingkatkan lagi. Karena kalau kita tidak mendaftarkan merek atau yang lain di dalam kekayaan intelektual, ini kemudian hari akan kesulitan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif