SOLOPOS.COM - Fondasi baru berdiri di bekas Pendapa Taman Putera Dalem Kepatihan Mangkunegaran di Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO — Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo, Susanto, menyebut kondisi pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran sudah telanjur rusak. Ia pun tidak bisa berkomentar banyak terkait nasib bangunan cagar budaya Dalem Kepatihan Mangkunegaran.

Sebab, sedari awal pembongkaran itu dilakukan dalam posisi sudah jelasnya status bangunannya. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat diwawancara Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (17/1/2023) sore.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau untuk teknis, saya sudah tidak bisa memberi komentar lagi. Seharusnya orang yang tahu cagar budaya tahu prosedurnya. Di situ kan ada tandanya. Itu bangunan cagar budaya. Seharusnya pemilik kan tahu,” ujar dia.

Dengan kondisi seperti itu, Susanto menilai urusannya tidak lagi tentang prosedur penanganan bangunan cagar budaya. “Berarti urusannya tidak lagi prosedur cagar budaya. Itu berkaitan legalitas pembangunan,” imbuh dia.

Disinggung apakah pembongkaran Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran merupakan tindak pidana, menurut Susanto, tinggal dilihat di pasal-pasal Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Menilik kondisi yang terjadi, Susanto justru menekankan pentingnya untuk menghentikan aktivitas pembongkaran dan pembangunan kembali Dalem Kepatihan Mangkunegaran. Sebab bila dilanjutkan, belum ada gambarannya.

“Dihentikan saja. Kalau dilanjutkan dilanjutkan seperti apa. Dilanjutkan ya salah, karena sudah rusak. Kan harus melalui prosedur. Itu sudah tidak sesuai. Kalau melihat foto-fotonya sudah ada fondasi-fondasi baru kan,” urai dia.

Sekali lagi, Susanto mengaku sudah tidak bisa memberikan saran langkah apa yang harus diambil karena apa yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Dia kemudian menjelaskan prosedur merevitalisasi bangunan cagar budaya.

Pertama, dia mengatakan, harus ada pengajuan surat pemilik aset kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo. Setelah ada surat itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan membahasnya bersama Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB.

“Lalu lokasi ditinjau, setelah itu baru keluar rekomendasi. Jadi ditinjau itu lalu pertemuan lagi dengan stakeholder. Dan setelah serangkaian proses itu akan ada detail engineering design. Setelah itu dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan itu, menurut Susanto, ditentukan rambu-rambu pelaksanaan restorasi atau revitalisasi, termasuk materi bangunan yang harus dipakai. Pengecekan juga dilakukan selama pelaksanaan restorasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya