SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Koordinator ahli waris tanah Sriwedari, HRM Gunadi, membantah penilaian bahwa gugatan ahli waris terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait tanah Sriwedari tersebut salah alamat.

Kepada Espos, Rabu (30/3/2011), Gunadi mengemukakan sudah tepat dan benar menurut hukum, apabila ahli waris mengajukan gugatan pengosongan lahan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Gunadi, terkait pengajuan gugatan tersebut, pihaknya berpegang pada dua hal. Pertama adalah alat bukti kepemilikan, dan kedua putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incracht. Putusan MA No 300 K/Sip/1981 perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa Alm RMT Wiryodiningrat berhak atas persil sengketa, yaitu Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No 22 Sertifikat No 887/1965 bekas RVE Ver Ponding No 295 dan rumah gedung yang berdiri di atasnya, yang merupakan harta peninggalan yang belum dibagi waris. Dalam amar putusan MA tersebut, diakui Gunadi, tidak ada pernyataan bahwa tanah/persil sengketa tersebut menjadi tanah negara. Sehingga secara perdata, kepemilikan hak atas tanah Sriwedari adalah milik ahli waris yang merupakan harta peninggalan yang belum dibagi waris.

“Sebab fakta hukumnya, sampai saat ini ahli waris belum pernah melakukan peralihan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun,” tegas Gunadi.

Menurut Gunadi, Pemkot tidak bisa seenaknya menilai bahwa status tanah tersebut akan menjadi tanah negara, setelah Hak Pakai (HP) No 11 dan No 15 Pemkot atas tanah tersebut dicabut.

“Dari diktum putusan MA tersebut sudah jelas bahwa tanah itu bukan kembali kepada tanah negara, melainkan kembali pada pemiliknya yang sah. Dan kenapa gugatan pengosongan tanah tersebut kami ajukan, karena dalam amar putusan MA perdata tidak ada perintah pengosongan, melainkan hanya menyatakan sesuatu yang sah terkait kepemilikan atas tanah tersebut. Dan dalam hal ini, gugatan kami ke PN kali ini bukan lagi bicara pada kepemilikan tanah, melainkan pengosongan lahan mengingat sudah ada putusan incracht dari MA, dan itu harus segera dilaksanakan,” papar Gunadi.

Sedangkan terkait HP 11 dan 15 atas nama Pemkot, dijelaskan Gunadi, berdasarkan putusan MA RI No 125-K/TUN 2004 telah dibatalkan dan dicabut kepemilikannya.

”Sehingga apabila Pemkot Solo tidak segera meninggalkan tanah tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukum, apabila ahli waris mengajukan gugatan pengosongan lahan ke PN Solo karena secara perdata tanah Sriwedari tersebut adalah milik ahli waris,” imbuhnya.

Gugatan tersebut, ditambahkan dia, akan tetap diproses secara hukum dalam sidang lanjutan pada tanggal 5 April mendatang.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya