Soloraya
Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:36 WIB

Ahli Waris Sriwedari Solo: Putusan Baru MA Tak Pengaruhi Status Kepemilikan

Kurniawan  /  Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu gerbang kawasan Taman Sriwedari Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari Solo, Anwar Rachman, mengklaim putusan baru Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo tidak memengaruhi status tanah Sriwedari yang menurutnya sah milik ahli waris.

Karena itulah, Anwar mengatakan ahli waris tenang-tenang saja menanggapi keluarnya putusan tersebut. “Karena putusan itu tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari. Wis itu,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (6/10/2022).

Advertisement

Anwar berpendapat Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang keluar pada 15 Agustus lalu bukan tentang perkara pokok tanah Sriwedari Solo. Putusan itu, menurutnya, terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah.

“Itu [putusan MA] bukan perkara pokok, itu kan perlawanan terhadap sita eksekusi, bukan status kepemilikan,” urainya. Lebih jauh Anwar menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA.

Advertisement

“Itu [putusan MA] bukan perkara pokok, itu kan perlawanan terhadap sita eksekusi, bukan status kepemilikan,” urainya. Lebih jauh Anwar menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA.

Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Kedua, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.

Baca Juga: Permohonan Kasasi soal Sriwedari Dikabulkan MA, Pemkot Solo: Kami Pelajari Dulu

Advertisement

Anwar menambahkan putusan hukum terkait status kepemilikan tanah Sriwedari sudah final dan mengikat. “Itu berlaku sampai kiamat. Siapa pun tidak bisa membatalkan putusan tersebut. Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu. Apalagi cuma menteri,” katanya.

Dalam catatan Anwar, baru kali ini Pemkot Solo menang sengketa hukum Sriwedari. Tapi kemenangan itu pun menurutnya bukan terkait gugatan perkara pokoknya.

Baca Juga: Kasasi Pemkot Solo Dikabulkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Tenang

Advertisement

Eksepsi Ahli Waris Sriwedari

Seperti diberitakan, MA mengeluarkan putusan Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari Solo. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemkot Solo cq Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa tanah Sriwedari.

MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021.

Selanjutnya MA menyatakan eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, 1X (ahli waris) tidak dapat diterima. Saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (6/10/2022), Anwar mengaku pihaknya tetap bersikap tenang atas adanya putusan itu.

Advertisement

Baca Juga: Dari OTT Hakim Agung Sudrajad, Rudy Berharap Penyelesaian untuk Sriwedari Solo

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan baru MA yang memenangkan Pemkot atas permohonan kasasi kasus Sriwedari.

Yeni mengatakan masih menunggu salinan dokumen resmi putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Solo. Yeni pun mengaku belum tahu apa langkah yang akan dilakukan Pemkot Solo untuk menindaklanjuti putusan MA terkait Sriwedari itu.

“Karena putusan baru saja, kami pelajari dulu, kami melihat putusannya seperti apa. Kemudian kami baru bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Beberkan Kasus Mafia Peradilan MA, Sriwedari Solo Ikut Disebut

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, yang mempertanyakan kenapa salinan putusan MA itu belum sampai ke Pemkot padahal putusan MA keluar sejak 15 Agustus 2022. Dia menjelaskan putusan baru itu membatalkan eksekusi dari ahli waris Sriwedari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif