SOLOPOS.COM - Tanah Sriwedari (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pelit bicara terkait agenda penyelesaian sengketa tanah Sriwedari dengan para ahli waris.

Saat dimintai tanggapannya oleh Solopos.com terkait agenda Pemkot Solo dalam menyikapi permasalahan tersebut, Gibran hanya menyatakan akan dilakukan focus group discussion (FGD) pada Senin (22/11/2021) besok.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tapi dia tak menyebutkan FGD akan melibatkan siapa saja dan materi apa yang akan dibahas. “Besok di-FGD-kan,” ujar dia singkat seusai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Kantor DPC PDIP Solo, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Permintaan Maaf Gibran & Keyakinan Suksesi Damai di Pura Mangkunegaran 

Saat disinggung pernyataan Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, H. RM Joko Pikukuh Gunadi, yang ingin menemuinya, Gibran menjawab singkat. “Ketemu ya ketemu wae,” kata dia sambil berjalan menuju mobil dinas.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Joko Pikukuh Gunadi saat menggelar jumpa pers di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021), berencana menemui Gibran untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

“Pastinya karena ada denda sewa yang akan dibebankan nanti. Kami sebenarnya juga punya misi sama untuk menjaga cagar budaya. Tapi sebelum itu kan diselesaikan dulu sisi hukumnya, baru nanti bersinergi kerja sama,” ujar Joko.

Baca Juga: 100-An Rumah di Todipan Purwosari Solo Kebanjiran, Gibran Minta Maaf

Dia juga menanggapi pernyataan Pemkot Solo yang getol mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari secara de facto, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo diminta tak asal klaim lantaran kepemilikan lahan sudah diputuskan jatuh ke ahli waris.

Menurut dia pengadilan sudah memutuskan hak atas tanah Sriwedari jatuh ke tangan ahli waris dan tinggal menunggu serah terima. Joko menyoroti pernyataan Sekda Solo, Ahyani yang mengklaim Pemkot memiliki hak secara de facto.

“Secara hukum sudah dipastikan pemenangnya adalah ahli waris. Pemkot Solo tak bisa mengklaim begitu saja. Secara hukum apa yang dibicarakan Sekda sudah gugur otomatis karena pemilik hak sepenuhnya yaitu ahli waris,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya