SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/Dok)

Air bersih Solo bermasalah karena air PDAM sering macet di sejumlah wilayah.

Solopos.com, SOLO — Gara-gara air sering macet, sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Solo nekat menyedot air di pipa PDAM dengan menggunakan pompa air.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seorang warga RT 002/RW 006 Semanggi, Ekya Sih Hananto, saat ditemui solopos.com, Senin (6/7/2015), mengatakan sebagian besar pelangan PDAM di lingkungannya sering berebut air PDAM dengan cara menyedot dengan pompa air. 

“Kalau tidak disedot, air PDAM tidak mengalir sepanjang waktu. Dengan pompa air pun kadang keluarnya masih ithir-ithir. Sebenarnya kami rugi dengan cara itu. Tetapi tidak ada pilihan lain. Kami sering mengadu ke PDAM dan lewat Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Solo. Kenyataannya sampai sekarang tidak ada perubahan,” kata Ekya yang juga legislator Komisi I DPRD Solo.

Setiap bulan Ekya harus mengeluarkan biaya Rp150.000-Rp200.000/bulan untuk membayar tagihan PDAM. Sementara untuk beban listrik membengkak jadi Rp300.000/bulan.

Ketua RT 002/RW 006 Semanggi, Kuat Budiyono, mengatakan hanya pelanggan lama yang distribusinya terganggu.

“Masalah malam saja tidak keluar apalagi siang hari. Kalau tidak disedot ya tidak keluar. Hla wong disedot saja hanya keluar kecil. Untuk memenuhi bak penampungan berkapasitas 350 liter saja butuh waktu 2-3 jam,” kata Kuat.

Macetnya air PDAM di lingkungannya terjadi sejak empat tahun terakhir, tepatnya sejak pengalihan distribusi air di wilayah utara Jl. Kiai Mojo. Sebelum pengalihan itu, kata dia, aliran air PDAM di Semanggi lancar.

Sementara itu, Sekretaris Komunikasi Forum Pelanggan PDAM Kota Solo (Forkompamta), Asmuni, menyatakan macetnya distribusi air itu sebenarnya terjadi di wilayah Sangkrah dan Semanggi.

Kalau pelanggan yang biasa menyedot air dengan pompa air, kata dia, berada di wilayah Kedunglumbu, Semanggi, dan beberapa di Jayengan.

“Penyedotan air PDAM dengan pompa air itu tidak dibenarkan dan harus mendapat sanksi. Tetapi saya lihat PDAM tidak tegas dalam pemberian sanksi itu. Kalau hal itu dibiarkan kan kasihan di kanan dan kirinya. Sanksi itu bisa berpa denda atau apa. Soalnya tidak ada aturan yang melarang praktik seperti itu,” kata Asmuni.

Terkait hal itu, Direktur Utama PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo, belum bisa dimintai tanggapan karena saat dihubungi tak mengangkat teleponnya setelah terdengar nada sambung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya