SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), AIR BERSIH -- Warga mengisi ember penampungan air bersih di kawasan Sibela Perumahan Mojosongo, Solo, Senin (10/10). Bantuan air bersih dari PDAM yang datang setiap dua pekan sekali itu hanya untuk keperluan memasak dan air minum. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

(Solopos.com)–Selembar surat bernomor 973/1743/PAM dikirim PDAM Solo sepekan lalu, tepatnya Senin (21/11/2011). Direktur Umum PDAM, Taufan Pristiwahono, yang mengeceknya sendiri. Sifat suratnya segera. Begitu dinyatakan tak ada yang salah pada isi, surat itu dikirim sesuai dengan tanggal pembuatannya yakni hari itu juga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

PDAM Solo menyatakan surat itu adalah surat balasan atas pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tentang kenaikan harga air.

Dasarnya adalah SK Bupati Karanganyar No 616/385/2011 tentang Peraturan Harga Dasar Air yang diterima salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Solo pada Maret lalu.

Akibat munculnya SK baru itu, harga dasar air yang bersumber di sumur Plesungan Karanganyar naik tajam, dari Rp 900.000/bulan/sumur menjadi Rp 3,7 juta/bulan/sumur.

Dengan tingginya biaya produksi yang harus dikeluarkan PDAM Solo, lebih Rp 11 miliar/tahun, kenaikan harga dasar air di sumur Plesungan tentu saja berdampak secara langsung.

Oleh sebab itu, menurut Taufan, wajar apabila PDAM Solo akhirnya memutuskan mengirim surat keberatan. Setelah tiga bulan lalu, PDAM Solo mogok membayar tagihan yang mereka anggap fantastis itu.

“Inti surat keberatan yang kami kirimkan kepada Pemkab Karanganyar memang berkaitan dengan kenaikan harga dasar air yang sejak tahun ini pengelolaannya ditangani langsung oleh kabupaten/kota masing-masing. Sebelumnya, pengelolaan air tanah dalam ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng,” jelas Taufan, Senin lalu.

PDAM Solo juga beralasan air olahan sumur dalam di Plesungan tidak hanya dikonsumsi masyarakat Kota Bengawan namun juga Karanganyar yang tinggal di perbatasan. Tercatat 1.277 keluarga di Karanganyar yang menggantungkan hidup mereka dari suplai air olahan yang disediakan dua sumur dalam di daerah Plesungan tersebut.

Keberatan PDAM Solo atas tarif dasar air menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar,  Tatag Prabawanto, wajar saja.

“Kalau memang PDAM Solo keberatan dengan tarif itu ya seharusnya memang dikomunikasikan. Misalnya dengan mengirim surat keberatan kepada kami. Kemudian yang perlu saya klarifikasikan di sini, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif air. Itu adalah tarif lama namun ketika dikelola Pemprov sepertinya memang ada subsidi. Setelah pengelolaan air diserahkan kepada kota/kabupaten masing-masing sesuai amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ya dalam memungut, kami tentunya menerapkan 100% tanpa subsidi,” papar dia.

Tatag menambahkan apabila PDAM Solo mengirim surat keberatan, Pemkab Karanganyar bersedia melakukan penyesuaian. “Kalau surat keberatan sudah kami terima, kami bersedia melakukan penyesuaian harga. Tidak akan kami pertahankan tarif yang sekarang kalau Solo tidak mampu,” tegasnya.

Belum habis persoalan dengan Karanganyar,  PDAM Solo juga dipusingkan dengan persoalan mata air Cokrotulung, Kabupaten Klaten. Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan Kabag Pemerintahan Setda Klaten, Sri Sumanta, menyatakan PDAM Solo punya tunggakan kontribusi Rp 3,3 miliar dari pemanfaatan air di Umbul Cokro Tulung. Karena sifatnya tunggakan, Pemkot Solo wajib membayarnya walau belum ada tenggat waktu pembayaran.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya