SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyiapkan regulasi khusus tentang pengelolaan air tanah untuk kegiatan usaha komersial. Regulasi tersebut akan diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Usulan pembahasan rancangan Perda tentang pengelolaan air tanah itu disampaikan Bupati Klaten, Sunarna yang dibacakan Wakil Bupati Klaten, Sri Hartini dalam sidang paripurna DPRD yang digelar, Senin (13/2/2012). Menurut Bupati, sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air (SDA). Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya mengatur hak guna air untuk melestarikan air bersih. Dia menjelaskan, regulasi tentang hak guna air dibuat untuk mengatur alokasi air kepada unit usaha yang bersifat komersial seperti perusahaan air minum, air mineral, air kemasan, pembangkit listrik tenaga air, olahraga air, bahan baku produksi, dan lain-lain.

“Hak untuk menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanian rakyat, dan lain-lain merupakan hak pakai air. Sementara hak guna usaha air merupakan hak untuk menggunakan air sebagai bahan baku produksi maupun memanfaatkan potensinya,” ujar Sunarna.

Sunarna menjelaskan, untuk menciptakan pengelolaan SDA yang berkelanjutan, setiap perusahaan pemakai air wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Kewajiban itu, kata Bupati, tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, usaha pertanian, kegiatan sosial, keselamatan umum, dan lain-lain. “Aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap pengelolaan SDA yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi,” terang Sunarna.

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto mengatakan payung hukum tentang regulasi pengelolaan SDA itu merupakan inisiatif dari eksekutif Pemkab Klaten. Dalam jangka dekat, pihaknya akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terkait usulan pembahasan rancangan Perda tentang regulasi pengelolaan air tanah itu. ”Kami belum mengetahui lebih jauh tentang regulasi itu. Kita tunggu saja nanti pandangan umum dari masing-masing fraksi,” kata Agus.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya