Soloraya
Jumat, 19 Mei 2023 - 20:33 WIB

Ajaib, 2 Napi Beda Penjara Bisa Tipu Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan dengan modus transaksi fiktif, Mayor Alzailani Arifian, 28, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (17/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Baru bebas, residivis asal Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, bernama Mayor Alzailani Arifian, 28, harus kembali ditangkap polisi. Kali ini ia ditangkap oleh aparat Polsek Grogol, Sukoharjo, hanya beberapa saat setelah ia bebas dari salah satu lembaga pemasyarakat di Jawa Timur, Jumat (12/5/2023) lalu.

Mayor ditangkap atas kasus penipuan bermodus transfer fiktif dengan korbannya adalah PT Cahaya Kharisma Plasindo, pabrik produk plastik di Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp83,9 juta.

Advertisement

Ajaibnya, penipuan ini dilakukan Mayor saat ia masih di dalam penjara di lembaga pemasyarakatan (LP) di Surabaya pada Oktober 2022 lalu. Ia ditangkap atas kasus penggelapan. Kasus penipuan itu berhasil diungkap Polsek Grogol sebulan kemudian. Namun penangkapan terhadap pelaku baru bisa dilakukan setelah ia bebas dari penjara, yakni Jumat pekan lalu.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Mapolres pada Jumat (19/5/2023). Kapolres menjelaskan dalam melakukan aksinya, Mayor bekerja sama dengan narapidana (napi) lain, Eko Tria Suparman, 29, asal Kota Kediri, yang ajaibnya juga tengah di penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Mapolres pada Jumat (19/5/2023). Kapolres menjelaskan dalam melakukan aksinya, Mayor bekerja sama dengan narapidana (napi) lain, Eko Tria Suparman, 29, asal Kota Kediri, yang ajaibnya juga tengah di penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Mayor dan Eko pernah satu sel saat mendekam di penjara Madiun. Keduanya berkomunikasi dan melakukan permufakatan jahat melalui handphone. Keduanya berbagi peran dalam aksi penipuan dengan modus transfer fiktif itu.

Mayor awalnya mencari sasaran dengan berselancar di Internet. Lalu dapatlah nama PT Cahaya Kharisma Plasindo. Mayor lalu berpura-pura membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp83.993.000. Pembayaran dilakukan via transfer bank. Ia mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.

Advertisement

Tak Langsung Cek Dana Masuk

Setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut perusahaan mengirim barang yang dipesan pelaku. Saat itu, perusahaan belum mengetahui jika bukti transfer itu palsu karena belum melakukan pengecekan aliran dana masuk. Hal itu dikarenakan m-banking perusahaan dipegang oleh pemilik perusahaan.

“Setelah barang terkirim dan korban mengecek pada hari berikutnya ternyata uang yang dikirim pelaku belum masuk di rekening PT Cahaya Kharisma Plasindo. Merasa telah ditipu akhirnya kasus tersebut dilaporkan polisi,” ujarnya.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah Mayor dan Eko, dua napi yang dipenjara secara terpisah. Eko saat ini masih mendekam di LP Cipinang.

Advertisement

Mayor dijerat Pasal 28 Ayat 1 jo. Pasal 45A Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.

Mayor yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya dan berbagi peran dengan rekannya seperti yang dijelaskan Kapolres. Ia mengaku menyewa jasa angkut untuk mengambil barang pesanan dari perusahaan tersebut agar tidak terlacak.

“Rekan saya [Eko] mengaku dari perusahaan membutuhkan barang dari perusahaan korban. Barangnya berupa plastik klip sebanyak 100 sak. Rekan saya memalsukan struk, saya perannya memindahkan barang. [Operasi penipuan dilakukan dari dalam lapas karena] bisa akses handphone dari dalam,” ungkapnya pria yang pernah dipidana selama 3 tahun 6 bulan itu.

Advertisement

Ia mengaku plastik klip tersebut telah dijual sejak Oktober 2022 lalu seharga Rp21 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif