Soloraya
Selasa, 7 November 2023 - 20:44 WIB

Akademisi: Pencopotan Anwar Usman Bentuk Pelanggaran 2 Prinsip Utama Peradilan

Maymunah Nasution  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus Ketua Komisi Yudisial Indonesia periode 2016-2018, Aidul Fitriciada Azhari. (Istimewa/UMS).

Solopos.com, SOLO–Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK merupakan bentuk pelanggaran terhadap dua prinsip utama fondasi peradilan, yaitu independensi dan ketaatan.

“Harusnya dia [Anwar Usman] dikenai sanksi dalam konteks jabatannya sebagai Hakim MK, bukan Ketua MK. Artinya dia seharusnya diberhentikan dari jabatan Hakim MK karena menghancurkan marwah MK dengan menghancurkan independensi dan imperialitas yang merupakan prinsip pokoknya,” tutur Prof. Aidul saat dihubungi Solopos.com, Selasa (7/11/2023)

Advertisement

Dia melanjutkan putusan MK juga melahirkan pelanggaran kode etik yang membuat legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bermasalah.

Aidul mengibaratkan pencalonan tersebut memang legal, tetapi tidak memenuhi legitimasi etik Pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Dampak selanjutnya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK dan pemerintah Indonesia semakin meningkat.

Advertisement

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.

Namun putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Ketiga anggota MKMK sepakat memberikan sanksi berat kepada adik ipar Presiden Jokowi tersebut.

Advertisement

“Menyatakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih saat membacakan putusan mereka, Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari tayangan TVOne.

Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif