Soloraya
Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:40 WIB

Akademisi Sebut Pemerintah Berpeluang Miliki Aset Benteng Vastenburg

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membaca tulisan di plakat penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Purbayakti Kusuma Wijayanto, menyebut pemerintah berpeluang memiliki aset Benteng Vastenburg.

“Adakah peluang pemerintah memiliki aset Benteng Vastenburg, jawabannya adalah ada,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Advertisement

Purba menyebut Benteng Vastenburg pada mulanya aset memang sebagian dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro lalu berpindah tangan jadi aset kejaksaan sebagai perangkat yudikatif.

“Dan berpeluang melalui mekanisme tertentu menjadi aset pemerintah sebagai perangkat eksekutif (negara),” kata dia.

Bila ditelaah, kata dia, pihak penyita adalah kejaksaan negeri dan pihak pelelang adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA)  Kejaksaan Agung.  

Advertisement

Menurut dia, sudah jelas status kejaksaan negeri dan PPA Kejaksaan Agung adalah perangkat negara. Dia menambahkan satu sisi pemerintah pusat, maupun pemerintah Kota Solo berada dalam area kekuasaan eksekutif.  

Terkait cara atau mekanisme pemerintah mendapatkan aset tersebut, menurut dia, melalui mekanisme pengembalian aset maupun pelepasan aset.

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, pengembalian aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA atau satuan kerja Kejaksaan untuk menyerahkan hak dan tanggung jawab terhadap aset kepada negara.

Advertisement

Sedangkan pelepasan aset adalah pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, menurut dia, sita eksekusi lelang sudah merupakan keputusan hukum terakhir.  Hal itu harus ditaati oleh siapa pun juga, baik itu pribadi, komunitas masyarakat, lembaga bisnis, maupun institusi pemerintah.

Terlebih menurut dia Mahkamah Agung adalah pemegang wewenang memutuskan putusan hukum pada tingkat terakhir.  “Artinya, sita eksekusi lelang terhadap lahan Benteng Vastenburg sudah merupakan keputusan terakhir,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif