Soloraya
Senin, 15 Januari 2024 - 12:42 WIB

Akan Diberi Rp10 Juta, Penggugat Almas dan Gibran bakal Sumbang ke Panti Asuhan

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru menghadiri sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat bakal menyumbangkan uang yang bakal diberikan tergugat, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) senilai Rp10 juta ke panti asuhan di dekat rumah Almas.

Advertisement

Gugatan itu diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari yang menganggap para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain Almas, turut tergugat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggugat meminta nominal ganti rugi senilai Rp204 triliun.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan kuasa hukum tergugat bakal memberikan uang senilai Rp10 juta kepada kliennya setelah ada putusan dari majelis hakim dalam persidangan.

“Kami bangga sekaligus terharu. Seorang mahasiswa yang belum mendapat penghasilan kok ngasih duit yang lumayan besar. Kalau kemampuan ekonominya hanya Rp10 juta enggak perlu gugat konstitusi yang dampaknya merugikan masyarakat dan demokrasi di Indonesia,” kata dia, Senin (15/1/2024).

Advertisement

Andhika menyebut uang senilai Rp10 juta tidak akan digunakan kliennya untuk keperluan pribadi. Uang tersebut bakal disumbangkan ke panti asuhan yang lokasinya di sekitar rumah Almas.

Namun, Andhika belum dapat memastikan kapan sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim. “Soal putusan hakim masih lama ya. Sebentar lagi, sidang dengan agenda pembuktian. Ini juga cukup menarik,” ujar dia.

Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Almas melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan identitas sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya, Almas bukan mahasiswa UNS melainkan Unsa,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi mengatakan kliennya bakal memberikan uang senilai Rp10 juta kepada penggugat setelah ada putusan dari majelis hakim. Hal itu bagian dari sarana pembelajaran lantaran kliennya digugat secara hukum.

Menurut Arif, gugatan yang dihadapi kliennya hanya karena kesalahan penulisan dalam administrasi sebelum persidangan.

“Setelah sidang digelar, kesalahan administrasi sudah diperbaiki. Sudah tidak ada yang keliru. Klien saya akan memberikan uang Rp10 juta. Mau menang atau kalah, tetap diberikan,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif