Soloraya
Senin, 15 Mei 2023 - 19:59 WIB

Akhir 2023 Selesai, Kartasura-Ngawen Klaten via Tol Solo-Jogja Cukup 20 Menit

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan masuk ke jalur tol fungsional Solo-Jogja di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Selasa (25/4/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja pada ruas Kartasura, Sukoharjo, hingga Ngawen, Klaten ditargetkan rampung akhir tahun 2023 ini. Pengoperasian tol tersebut akan mempersingkat waktu tempuh dari Kartasura-Ngawen menjadi hanya 20 menit.

Selama ini jika melewati jalan Solo-Jogja, dari Kartasura sampai Ngawen membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit dengan catatan arus lalu lintas lancar. Jika lewat tol dengan kecepatan maksimal 100 km/jam cukup ditempuh 20 menit.

Advertisement

Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan konstruksi jalan tol dari Kartasura sampai exit tol Karanganom di Desa Kuncen, Ceper, Klaten, ditarget selesai pada September 2023.

Ruas itu masuk dalam seksi 1.1. Sementara ruas dari Karanganom hingga exit tol Ngawen di Kecamatan Ngawen, Klaten, yang masuk seksi 1.2 yang ditargetkan selesai pada akhir 2023. “Target sampai pintu di Ngawen Desember tahun ini,” kata Amin saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/5/2023).

Soal pengoperasian jalan tol Solo-Jogja ruas Kartasura-Ngawen, Amin menjelaskan harus menunggu proses pengecekan dari tim pemerintah pusat. Pengecekan itu untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap.

Advertisement

Amin mengatakan ketika tol sudah dioperasikan, waktu tempuh dari Kartasura ke Klaten dan sebaliknya melalui tol kurang dari 20 menit. “Tol didesain untuk kecepatan maksimal 100 km/jam,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). Lahan itu berada pada seksi 1.2 atau antara Kartasura hingga exit tol Ngawen.

Eksekusi dilakukan setelah ada putusan dari proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Uang ganti rugi untuk warga yang masih belum menyetujui pembebasan lahan untuk tol tersebut sudah dititipkan di Pengadilan.

Advertisement

Sebelum eksekusi, gedung serbaguna di Desa/Kecamatan Ngawen disiapkan untuk tempat penyimpanan sementara barang-barang milik warga. Sementara rusunawa disiapkan sebagai tempat hunian sementara bagi warga yang rumahnya dieksekusi dan belum punya tempat tinggal lain.

Ada 17 bidang lahan yang dibebaskan dan dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Sebanyak 13 bidang lahan berada di Desa Pepe. Seusai proses eksekusi itu, sejumlah warga di Desa Pepe, Ngawen, mendirikan tenda di puing bangunan rumah yang dibongkar.

“Saya tidak tahu sampai kapan akan bertahan. Yang jelas sampai bisa menemukan keadilan,” kata Hartana saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif