SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Wonogiri dengan PT KAI mengenai pemanfaatan aset PT KAI di Setda Wonogiri, Senin (6/2/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Masalah tunggakan sewa lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wonogiri menjadi polemik yang menghantui warga pemanfaat lahan aset KAI selama beberapa tahun terakhir.

Polemik itu akhirnya selesai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara PT KAI dengan Pemkab Wonogjri terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI di Ruang Girimanik Sekretariat Daerah Wonogiri, Senin (6/2/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

MoU itu antara lain menyepakati tunggakan sewa sebelum tahun 2022 diputihkan. Selanjutnya penghitungan pembayaran sewa dihitung mulai 2022 dan seterusnya. Selain itu, Pemkab dan PT KAI menyepakati untuk melakukan pemetaan lahan aset PT KAI dan pendataan ulang warga penyewa lahan.

“Pemetaan ulang aset PT KAI akan dilakukan secepatnya. Prinsipnya antara Pemkab Wonogiri dengan PT KAI sudah menandatangani nota kesepakatan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo seusai penandatanganan MoU. 

Jekek, sapaannya, melanjutkan pemetaan ulang aset PT KAI juga untuk menjawab keraguan masyarakat terkait tanah yang mereka sewa dan tempati di Wonogiri merupakan PT KAI. Dengan begitu ada kejelasan kepemilikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sejumlah aset nonoperasional milik PT KAI dimanfaatkan ratusan warga di dua kecamatan yakni Wonogiri dan Baturetno. Total ada 901 kontrak yang diterbitkan PT KAI untuk warga penyewa aset dengan rincian 151 kontrak di Baturetno, 72 kontrak PUPR, dan 676 penyewa lain di Wonogiri.

Mereka memanfaatkan aset tersebut untuk berbagai hal. Ada yang untuk hunian, komersial seperti pertokoan atau perkantoran, hunian campur (ruko atau gudang). Pemanfaatan aset itu sudah berlangsung puluhan tahun. 

901 Penyewa

Warga memanfaatkan aset tersebut dengan cara menyewa ke PT KAI. Infromasi yang dihimpun Solopos.com, mereka memanfaatkan aset nonoperasional PT KAI sejak 1976 atau setelah ada pembangunan Waduk Gajah Mungkur (WGM). 

Data PT KAI menyebut total penyewa aset KAI di Wonogiri sebanyak 901 orang. Namun selama puluhan tahun itu sistem sewa lahan PT KAI di Wonogiri tidak berjalan optimal.

Kemudian beberapa tahun lalu, PT KAI menerbitkan surat piutang kepada penyewa lantaran dinilai tidak membayar atau menunggak biaya sewa. Nilai tunggakan yang harus dibayar penyewa mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta.

Para pemanfaat aset PT KAI di Wonogiri tidak bisa menerima hal tersebut. Beberapa dari mereka mengaku sudah membayar kepada petugas KAI setiap tahun.

Beberapa yang lain bahkan meminta bahwa aset tersebut sudah bisa menjadi hak milik penyewa karena sudah ditelantarkan PT KAI selama puluhan tahun.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengadakan beberapa kali audiensi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI antara pemanfaat dengan pihak PT KAI.

Sampai akhirnya, antara Pemkab Wonogiri dan PT KAI mencapai kesepakatan yang tertuang dalam MoU terkait pengelolaan dan pemanfaat aset PT KAI. Dalam nota kesepakatan itu terdapat beberapa poin di antaranya penghitungan kewajiban nilai tagihan penggunaan aset dihitung mulai 2022.

Pendataan Ulang Aset

Sedangkan tunggakan sewa lahan PT KAI di Wonogiri yang belum dibayar sebelum 2022 diputihkan. Salah satu pertimbangan PT KAI memberikan pemutihan yakni karena PT KAI sendiri tidak melakukan pengelolaan secara tertib terhadap aset di Wonogiri.

Kondisi itu dimanfaatkan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penagihan biaya sewa aset. Untuk selanjutnya, PT KAI akan bekerja sama dengan Pemkab Wonogiri dalam pengelolaan kontrak dan tagihan.

Executive Vice President Daop VI Yogyakarta, Agus Dwinanto Budiadji, mengakui selama puluhan tahun pengelolaan aset PT KAI di Wonogiri tidak berjalan begitu tertib. Tetapi hal itu bukan berarti aset-aset tersebut lepas atau hilang dari PT KAI.

Semua aset yang terdata tetap merupakan milik PT KAI. Dia melanjutkan PT KAI bakal mendata ulang aset-aset yang dimiliki di Wonogiri dengan membentuk tim bersama antara PT KAI dengan Pemkab Wonogiri dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Wonogiri.

Pendataan itu dilakukan guna memastikan lokus aset-aset nonoperasional PT KAI. Ada pun aset PT KAI di Wonogiri meliputi rel sepanjang 29,4 km yang terdiri atas rel operasional sepanjang 9,3 km dan rel nonoperasional sepanjang 20,1 km.

Rel terdampak waduk ada 9,3 km. Terdapat tiga emplasemen stasiun di Wonogiri yaitu Emplasemen Wonogiri, Nguntoronadi (terdampak WGM), dan Baturetno.

Selain itu ada aset berupa tiga rumah dinas milik perusahaan, di mana dua rumah ada di Wonogiri dan satu rumah dinas di Baturetno. Total luas aset tanah di Baturetno mencapai 41.806 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya